WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polisi menangkap dua pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera utara. Mereka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul A.S, SIK. SH. MH saat menggelar press release terkait penangkapan dua pemuda atas kasus penyalahgunaan narkotika di TKP yang berbeda, Kamis (8/9/2022) di halaman Mako Polres Madina.
AKBP Reza menjelaskan, bahwa kedua kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan di beberapa tempat sering terjadi peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya jajaran tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Irwan, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Pada hari Selasa 6 september 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Panyabungan Utara, personil Satnarkoba Polres Madina berhasil mengamankan tersangka MR alias Lotung (19), dengan barang bukti 18 ball Narkotika golongan I jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dalam karung goni dan satu unit betor tanpa nomor polisi,” papar Kapolres Reza.
“Kemudian di hari Rabu tanggal 7 September 2022 pada pukul 15. 00 WIB, tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR alias Ari (19), di Kelurahan Sipolu-polu. Saat itu Ari tertangkap tangan memiliki narkoba golongan I jenis ganja dengan berat bruto 620 gram dan 3 paket/am yang dibalut robekan plastik transfaran dengan berat 7.78 gram, serta 1 buah gunting yang dimasukkan dalam tas sandang warna hijau,” sambungnya.
Kapolres mengatakan, barang haram tersebut didapatkan dari SM warga Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Provinsi Lampung dengan upah sebesar Rp. 350.000/Kg.
Lanjut Kapolres, selain Lotung, AR alias Ari, juga mendapatkan Narkotika golongan I jenis ganja tersebut dari R warga desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, dan narkoba tersebut akan diperjualbelikan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dengan pengungkapan tindak pidana ini, MR alias Lotung akan dikenakan pasal 115 ayat (2) subsider 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. Dan kepada AT alias Ari dikenakan pasal 114 ayat (2) 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” pungkas Reza.
Turut hadir dalam kegiatan press release itu, Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu M. Dalimunthe serta Kasi Propam Iptu B. Silalahi, S.H dan sejumlah wartawan. (Syahren)