WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Honorer wajib tahu, Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 pada November mendatang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suherman mengatakan pendaftaran akan dibuka pada bulan ketiga.
“Paling cepat pelaksanaan seleksi tadi bisa dilaksanakan di minggu ketiga bulan November,” tuturnya, Selasa (4/10/2022), seperti dikutip dari YouTube Kemendikbud.
Kemudian pemerintah akan menginformasikan soal pengumuman penerimaan PPPK pada minggu ketiga atau empat Desember 2022.
Adapun proses pendaftaran juga harus mengikuti skema yang tertuang dalam PP 11/2017 ataupun PP 49/2018.
Sementara itu, persyaratan pendaftaran tertuang dalam keputusan Mendikbud Ristek RI Nomor 348/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Tahun 2022.
Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Surat keterangan berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Sumber: Nesiatimes.com