Kemenag Buka 49.549 Formasi Seleksi PPPK 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka lowongan pekerjaan melalui seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Nizar menyebut terdapat 49.549 formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022 ini.

Menurutnya, pendaftaran telah dibuka sejak 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini,” terangnya di Jakarta, Rabu (21/12/2022), seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

“Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan seleksi calon PPPK merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non-ASN yang selama ini mengabdi di Kemenag melalui mekanisme yang diatur sesuai ketentuan.

Terdapat tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag, antara lain:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)

Read More

Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya

Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

– Warga Negara Indonesia

– Usianya minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan pelamar bisa mendaftarkan diri melalui link https://sscasn.bkn.go.id

Nurudin mengingatkan bahwa pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi.

Apabila terdapat kesalahan dalam memilih formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Adapun, terdapat dua tahapan seleksi yakni Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Hanya peserta yang lolos Seleksi Administrasi yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 12 – 15 Januari 2023.

Peserta yang lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40%.

Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023 dan hasilnya diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023.

Nurudin menegaskan keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dia juga mengimbau kepada pelamar untuk tidak mempercayai orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Semua proses seleksi tidak dipungut biaya apapun dan kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan serta kompetensi pelamar sendiri.

Sumber berita: nesiatimes.com

Related posts