WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101780 Langkimat yang terletak di Dusun Parsadaan KUD, Dusun Padang Tarutung dan Dusun Bandar Gola Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memprihatinkan. Bangunan sekolah tersebut dinilai tidak layak digunakan sebagai wadah proses belajar mengajar.
Kondisi sekolah filial atau sekolah kelas jauh di desa Langkimat masih jauh dari standar. Sehingga memerlukan perhatian dari semua pihak, utamanya pemerintah. Jika diamati, bangunan sekolah yang berdindingkan papan, atap dan lantai yang rusak parah itu tidak menggambarkan sebagai salah satu institusi pendidikan yang resmi diakui oleh negara.
Saat belajar, siswa kelas 1 dan 2 digabung dalam satu ruangan, demikian juga siswa kelas 3 dan 4 satu ruangan serta siswa kelas 5 dan 6 juga digabung dalam satu ruangan. Di sekolah ini hanya ada 3 orang guru yang berstatus honorer dengan gaji Rp. 300 pada tahun sebelumnya, namun pada pada Januari- Juni 2022 naik sebesar 450 ribu per bulan dengan jumlah murid 35 orang.
Meski mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sarana dan prasarana di sekolah tersebut terkesan tidak tersalurkan atau penggunaan dana yang dinilai lalai pengawasan dari dinas terkait. Sehingga diduga terindikasi penyelewengan penggunaan serta pengelolaan dana oleh oknum yang bersentuhan langsung dengan dana yang ditransfer pemerintah ke rekening satuan pendidikan.
Oknum kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran dinilai tidak melaksanakan aturan, petunjuk operasional dalam pelaksanaan perawatan pembangunan rehabilitasi ringan, yang tertuang dalam Undang-undang peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
“Miris kita melihatnya, seolah dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana di sekolah itu tidak pernah disalurkan,” ungkap Ketua LSM Obor Monitoring Citra Independen (OMCI) wilayah Sumatera Utara, Syamsul Bahri Harahap, Kamis (20/10/2022).
Menurut penelusurannya, penggunaan dana BOS yang dikelola di sekolah induk SDN 101780 Langkimat, selain untuk pembayaran gaji guru honorer di sekolah filial, dana yang seharusnya untuk menunjang sarana dan prasarana di sekolah tidak disalurkan sebagaimana yang diatur pada ketentuan penggunaan dana BOS.
“Sehingga kami menduga dalam penggunaan dana BOS di sekolah tersebut ada praktik dengan sengaja korupsi guna mencari keuntungan pribadi oleh oknum kepala sekolah,” kata pemerhati pendidikan itu.
Selain penggunaan dana BOS, sambung dia, oknum kepala sekolah tersebut juga diduga telah melakukan penggelembungan jumlah siswa untuk mendapatkan anggaran dana BOS yang lebih dari pemerintah. Jika dibandingkan dengan data yang ia terima, terdapat selisih puluhan siswa yang digelembungkan.
Meskipun dugaan ini, tutur Syamsul, tidak ada unsur kesengajaan, namun kemungkinan besar ada siswa yang telah keluar dari sekolah tersebut lalu tidak dilakukan laporan mutasi sehingga jumlah siswa penerima dana BOS tidak berkurang.
“Artinya, sepanjang oknum kepala sekolah tidak bisa menunjukkan bukti pengembalian uang ke pihak Bank penyalur atau KPPN maka oknum tersebut diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.
Syamsul menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami informasi adanya dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan apabila nantinya ada terdapat siswa di sekolah filial yang mendapat bantuan, namun tidak tersalurkan, maka dengan tegas ia meminta oknum kepsek SDN 101780 Langkimat agar segera merealisasikannya.
“Kita masih belum masuk ke internalnya, salah satunya terkait pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Namum patut diduga juga pertanggungjawaban di dalam penyusunan, pengeluaran anggaran yang terpapar pada 12 komponen itu dipastikan hanya akal akalan,” ” pungkas Syamsul Bahri Harahap.
Kepala SDN 101780 Langkimat, inisial AP saat dikonfirmasi lewat pesan aplikasi whatsapp, belum memberikan penjelasan resmi seputar penggunaan dana BOS tersebut hingga berita ini ditayangkan. (Nas)