WARTAMANDAILING.COM,Mandailing Natal – Mendapat pendidikan sampai jenjang tertinggi tentunya menjadi impian setiap anak, namun beberapa hal yang menjadi penghalang untuk dapat menikmati bangku sekolah terkadang membuat anak-anak terancam putus sekolah.
Sarana dan prasarana yang tidak memadai, bangunan sekolah yang tidak layak, akses menuju sekolah yang sangat sulit tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk tetap berangkat ke sekolah demi menggapai cita- citanya.
Begitulah pemandangan yang terlihat saat anak-anak pelajar dari pelosok Tor Sihayo Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melintasi akses menuju ke sekolah.
Seperti halnya yang diungkapkan siswa asal Dusun Silandorung yang kini duduk di kelas 4 SDN 043 Muara Batang Angkola ini. “Cita citaku ingin menjadi seorang tentara pak,” ujar Fajri Hasibuan kepada Warta Mandailing Sabtu, (22/10/2022).
Mereka harus berjuang keras menuju sekolah, melewati hutan berkilo-kilo meter, menyeberangi sungai yang deras.
Mereka berangkat dari rumah menuju sekolah dengan berjalan kaki melintasi hutan dengan sepatu yang di tenteng, bahkan diantara anak-anak ini ada yang harus berangkat jam 4 subuh dari rumah menuju sekolah, berjalan melintasi hutan dan menyusuri bukit dengan alat penerangan obor di tangan.
“Teman saya dari Banjar lasiak harus berangkat subuh dengan memakai obor agar bisa tepat waktu tiba di sekolah,” ucap Fajri.
Keadaan ini cukup memperihatinkan, dengan semangat yang luar biasa dari anak-anak ini untuk tetap mendapatkan ilmu di bangku sekolah, namun rintangan yang mereka lewati cukup berat bagi siswa-siswi yang ada di daerah Tor Sihayo ini.
Hal ini tentunya menjadi sorotan publik dan menuntut perhatian pemerintah dalam menyediakan akses menuju sekolah bagi anak-anak ini, sejatinya dalam pemenuhan hak anak, tidak hanya orang tua yang terlibat, melainkan masyarakat luas serta tentunya pemerintah juga bertanggung jawab atas pemenuhan hak anak, salah satunya adalah mendapatkan pendidikan yang layak.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat”.
Dalam pemenuhan hak anak, pemerintah daerah ikut serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak dengan mendukung kebijakan nasional dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak. (Syahren)