Oleh: Ahmad Suheil Lubis Mahasiswa Universitas Negeri Malang
WARTAMANDAILING.COM – Pendidikan merupakan suatu jalan utama dalam memajukan suatu bangsa. Sebab, pendidikan adalah proses yang dilakukan oleh individu untuk mengembangkan pola pikir, karakter, bahasa serta sikap sehingga individu tersebut mampu untuk mengembangkan potensi dirinya dan mampu untuk berperan dalam lingkungan masyarakat.
Pendidikan pada dasarnya dilaksanakan ataupun juga terjadi dengan bantuan atau bimbingan dari orang lain atau juga memungkinkan untuk dapat dilakukan secara otodidak atau juga dalam setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan, dapat juga dianggap sebagai pendidikan.
Di negara Indonesia sendiri pendidikan dijadikan sebagai landasan dalam memajukan bangsa, dimana tentunya negara sangat mempedulikan pelaksanaan pendidikan sehingga berjalan menuju ke arah yang lebih baik lagi kedepannya.
Dimana dalam hal ini, pendidikan Negara Indonesia sendiri menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
Akan tetapi yang terjadi pada saat ini, sistem pendidikan yang ada di negara kita bisa dikatakan kurang merata. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap kualitas serta pola pikir masyarakat.
Jika kita lihat dari permasalahan yang paling banyak terjadi di beberapa instansi pendidikan, terlihat bahwa beberapa instansi masih lebih mementingkan keuntungan dari segi ekonomi dibandingkan dengan peningkatan mutu serta kualitas pendidikannya.
Dengan begitu maka akan muncul masalah dimana pemerataan pendidikan kurang merata, selain itu dari segi geografis tentu telah kita ketahui bahwa Negara Indonesia terdiri dari berbagai pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke
Dimana di setiap daerah masih terdapat banyak sekali daerah yang tergolong kurang berkembang yang tentunya tidak merasakan sistem Pendidikan yang seharusnya serta tidak mendapatkan kualitas pembelajaran yang baik, dalam pengimplementasiannya dapat dilihat bahwa instansi pendidikan pada kota-kota besar sudah memiliki sarana serta prasarana dan fasilitas yang memadai dan maju.
Sedangkan jika dilihat pada daerah desa-desa atau juga daerah terpencil masih banyak ditemukan fasilitas serta menggunakan sarana dan prasarana yang seadanya serta juga masih dapat di temui kurangnya tenaga pengajar.
Padahal pada dasarnya sarana dan prasarana ialah merupakan salah satu sumber daya yang berperan penting dalam menunjang terjadinya proses pembelajaran di sekolah, dimana dengan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah yang baik maka akan meningkatkan kualitas pendidikan.
Hal-hal yang tertera diatas tentunya bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Dari undang undang tersebut tentu dapat kita pahami bahwasanya pemerataan pendidikan yang tertera didalam UU masih jauh dari tercapai. Dengan sistem Pendidikan yang tidak merata tersebut maka tentunya ini dapat memunculkan imbas yang buruk bagi masa depan bangsa Indonesia.
Dimana beberapa kelompok masyarakat dari daerah tertentu tidak memiliki ilmu yang cukup untuk turut berperan dalam mengembangkan negaranya dan tidak dapat berkembang di masyarakat perkotaan.
Dalam rangka memajukan pemerataan pendidikan di Negara Indonesia maka perlu untuk melaksanakannya secara menyeluruh tidak cuma bertumpu pada satu aspek saja. Selain itu, dalam melaksanakan pemerataan pendidikan perlu juga dilaksanakan dengan seimbang dilihat dari kebutuhan masing-masing daerah.
Selain itu perlu dilaksanakan pengkajian ulang terhadap sistem pendidikan yang ada di negara kita yang tentunya agar dapat lebih merata.
Pada setiap daerah baik itu di perkotaan ataupun juga pelosok sudah seharusnya mendapatkan ilmu serta pengajaran yang sama rata dengan kualitas pengajar serta fasilitas penunjang yang cukup memadai sebab pada dasarnya setiap orang mempunyai kemampuan serta kapasitas berpikir yang sama.
Dan tentunya pemerataan pendidikan yang tidak baik sangat tidak adil dan juga harus dihilangkan dari sistem Pendidikan di Indonesia demi tercapainya kemakmuran negara serta mampu untuk bersaing dengan Negara-negara maju.
Sebab dengan pemerataan pendidikan maka sumberdaya manusia yang dimiliki oleh Negara kita akan meningkat dan mampu bersaing dengan Negara lain.