WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi bersama unsur Forkopimda menunda waktu belum ditentukan operasional PT SMGP membuka sumur T-11.
Pemkab Madina mengancam mencabut izin pemakaian jalan kabupaten, izin lingkungan dan izin lainnya sesuai kewenangan Pemkab Madina jika PT Sorik Marapi Geothermal Power tetap ngotot membuka sumur T-11.
Informasi diperoleh Warta Mandailing Jumat (16/12), sejumlah kalangan di Madina menyampaikan apresiasi dan memuji sikap Bupati Madina dan unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Madina.
“Iya, menunda dulu. Jangan terburu-buru, sebelum investigasi atau hasil komunikasi dengan masyarakat yang menjadi korban kemarin belum tersahuti,” ujar Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nadution usai rapat koordinasi Pemkab Madina, Forminda dan manajemen PT SMGP di aula kantor bupati, kemarin.
Namun, Sukhairi menjelaskan, pihak PT SMGP menyurati camat dan kades. “Itu hal sangat menyakitkan kami, yang tujuan mereka membuka sumur lagi, padahal menurut catatan kami, sudah empat kali terjadi musibah, empat kali masalah,” ujar bupati.
“Tujuan mereka membuka sumur lagi. Tunda dulu membuka sumur lagi untuk waktu tidak ditentukan. Alhamdulillah, kesepakatan Forum Forkopimda dengan pihak PT SMGP, untuk menghindari korban jatuh kembali,” ujar bupati.
Ancam Cabut Izin
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengancam mencabut izin pemakaian jalan kabupaten, izin lingkungan dan izin lainnya sesuai kewenangan Pemkab Madina jika PT SMGP tetap ngotot membuka sumur T-11.
Sikap ini disampaikan Sekda Madina Alamulhaq Daulay, SH dalam rapat membahas operasional PT SMGP di aula Kantor Bupati Madina, Kec. Panyabungan, Kab. Madina, Sumatera Utara, Kamis (15/12/2022).
Rapat dipimpin Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul AS, sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina dan PT SMGP diwakili Arteri.
“Pembukaan (sumur T-11) belum dapat dilakukan dan operasional lainnya sebelum ada izin tertulis dari Dirjen EBTKE,” kata Alam saat membacakan sikap Pemkab Madina.
Pemkab Madina menilai tindakan PT SMGP menjadwalkan pembukaan sumur T-11 hanya dengan memberitahu Camat Puncak Sorik Marapi dan kepala desa setempat menunjukkan sikap arogansi atau tidak profesional dan tidak menghormati hubungan baik selama ini terjalin dengan Pemkab Madina dan Forkopimda.
Itu sebabnya, kata Alamulhaq, jika PT SMGP tetap ngotot melaksanakan operasional tanpa dukungan Pemkab Madina dan Forkopimda serta izin dari Dirjen EBTKE sesuai usulan Camat Puncak Sorik Marapi dalam Surat Nomor: 338/582/PSM/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang pengusulan mencabut izin pemakaian jalan kabupaten, izin lingkungan, dan izin lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Dalam rapat tersebut, Alamulhaq juga menyampaikan hasil investigasi tim Direktorat Panas Bumi Dirjen EBTKE terkait kejadian tanggal 27 September 2022 pada saat uji alir sumur T-11.
Berdasarkan hasil laporan Tim Investigasi Direktorat Panas Bumi Dirjen EBTKE pada kejadian uji alir sumur T-11 pada 27 September 2022 disimpulkan, pertama, kadar thiosulfate urine yang melebihi nilai rujukan kemungkinan besar tidak berhubungan dengan kejadian pelepasan akut gas H2S pada saat pekerjaan uji alir dilakukan.
Kedua, kadar thiosulfate urine yang melebihi nilai rujukan dapat disebabkan oleh berbagai faktor untuk membuktikan apakah hal ini disebabkan oleh adanya lepasan akut gas H2S perlu dilakukan strategi pengambilan sampel urine ulang.
Alamulhaq mengatakan pengambilan kesimpulan di atas terdapat keraguan dari data hasil uji thiosulfate urine yang melebihi nilai rujukan (< 7,8), terdapat 22 orang dengan rincian 4 orang anggota Polres Madina dan 18 orang warga desa dari 105 orang yang dievakuasi di dua rumah sakit di Panyabungan.
Kemudian, sampai saat ini belum ada laporan hasil pelaksanaan enam poin tindakan perbaikan yang direkomendasikan tim investigasi, khususnya poin 1, yakni melakukan analisis baseline/background terkait kandungan thiosulfate urine melalui pengukuran thiosulfate kandungan urine ulang sebagai bentuk analisis lanjutan terhadap 84 warga yang mengeluh gangguan kesehatan dari pelaksanaan kegiatan pada 27 September 2022 sebagaimana telah dilakukan analisis thiosulfate urine sebelumnya.
Selain itu, membuat pemetaan demografi warga yang berpotensi terpapar gas H2S, baik berasal dari operasional PLTP maupun dari manifestasi untuk kemudian dilakukan pengambilan sampel urine guna dilakukan analisis thiosulfate.(Syahren)