WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Kembali menghebohkan. Aktifitas Pertambangan di jln Humala Tambunan, Lingk IV Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali menuai Sorotan dan perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Tapanuli Tengah yang lagi-lagi beroperasi kembali dengan alasan mendasari Surat Gereja dalam melakukan misi usahanya.
Saat beberapa Tim media menerima informasi dari salah seorang warga setempat yang tak mau disebut namanya Pada Senin pagi (10/3/2025), kepada awak media. Bahwa penambangan yang memuat perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Tapanuli Tengah kembali lagi beroperasi.
Setiba di lokasi Galian C, yang terletak di lingkungan IV Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli melihat benar bahwa kegiatan Galian C yang menjadi Sorotan dan perbincangan hangat ke masyarakat khususnya di wilayah Tapteng dan sudah berapa kali di beritakan dari beberapa media lokal dan Nasional sekarang menghebohkan yang masih tidak memiliki legalitas galiannya bisa kembali beroperasi.
Saat beberapa media Konfirmasi kepada pengawas bermarga Marpaung yang di lokasi menyampaikan bahwa mereka beroperasi karena paksaan kawan-kawan supir dump truk kemudian masalah perut.
“Jadi rekan-rekan media mohon memaklumi dan mari bekerja sama lah kawan-kawan,” Ujar Marpaung.
Menyikapi penyampaian pengawas tersebut salah seorang media menjawab bahwa semasih legalitas Galian C yang bg pegang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan yang berlaku. Terus terang saya pribadi tidak bisa bekerja sama.
Titik koordinat Galian C ini sudah diketahui, jadi kami datang disini memastikan apakah selama ini tidak memiliki legalitas dan terus beraktifitas. Atau bagaimana kebijakan dari para pemilik lokasi atau usaha, bila sesuai pengakuan kemaren saat kita konfirmasi yang mengatakan bahwa pihak Perizinan telah di Surati dalam kepengurusan izin aturannya Galian C ini memiliki sepotong surat kejelasan bahwasanya legalitas Galian masih tahap proses. Kemudian Papan pelangkat PT, CV harus terpampang di lokasi.
Atas hal ini kami para media mencurigai bahwa hal ini rekayasa semata dan ada pihak-pihak tertentu yang mencoba-coba mengkakangi peraturan atau menyepelekan UU yang berlaku dari hasil kutipan pengawas Marpaung dengan beberapa awak media.
Kecurigaan mencuat dimana berulang kali Galian C ini setiap di beritakan lalu dilaporkan, sebentar menghilang jejak sementara. Alat Excavator yang di gunakan dikeluarkan atau marak ke lokasi dan setelah situasi udah membaik, Kembali lagi beroperasi. Seakan-akan menyepelekan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kami juga heran. Kenapa pihak terkait lemah dalam melakukan pengawasan di Galian C Tukka ini, pada hal jelas bahwa galian C ini tidak mengantongi izin sama sekali. Baik dari ijin angkutan, lokasi, juga usaha. Tapi seakan lemah. Ada apa ?
“Kami sangat mengharapkan kerjasama dari pihak terkait dimana pemberitaan kami yang sudah kesekian kalinya. Kami mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum wilayah setempat serta pihak terkait baik dinas pertambangan Tingkat provinsi, perizinan Tapteng, dll dapat sesegera mungkin turun tangan dalam menegakkan keadilan di Tapanuli Tengah tercinta ini. Mari bela yang benar dan mari tindak, memberikan sangsi bagi yang tidak mengikuti aturan atau mengkakangi peraturan yang berlaku.
Dimana dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. Milyar.
Selain itu, pasal tersebut juga menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100. Milyar.
Dari Hal ini beberapa awak media sudah beberapa pihak terkait telah di konfirmasi, baik pihak Perizinan kabupaten Tapanuli Tengah melalui kabid juga pemerintah setempat. (My zebua)