WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Oknum Kepala SD Negeri 100930 Sibatang Kayu yang juga sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para kepala sekolah se Kecamatan Padang Bolak dengan melibatkan jabatan kepala dinas.
Dugaan pungli tersebut berkedok pengumpulan dana untuk menutupi kasus di salah satu institusi penegak hukum yang dianggarkan dari hasil pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga dengan melibatkan seluruh kepala sekolah melalui oknum K3S se kabupaten Paluta.
Hal itu diperkuat adanya rekaman video serta undangan pertemuan yang digelar pada hari Rabu, 9 November 2022 melalui pesan singkat yakni meminta para kepala sekolah hadir di gedung SD Negeri 4 Gunungtua pada pukul 9.00 pagi dengan tujuan untuk pembagian MOU sekaligus pemberitahuan giliran pengambilan dana (BOS).
“Namun, dalam pertemuan itu sekaligus juga disampaikan adanya permintaan dana sejumlah Rp200 juta untuk pengamanan kasus di salah satu lembaga hukum yang anggarannya dikumpul lalu diambil dari pencairan dana BOS,” ungkap sumber yang patut dipercaya serta diperkuat dengan bukti rekaman video dan bukti undangan pertemuan melalui pesan singkat yang ditujukan kepada para kepala sekolah.
Ia juga mengungkapkan, pembagian MOU yang dimaksud tidak ada kesepakatan secara tertulis serta kejelasan maupun rincian kepada para kepala sekolah, namun diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp150 ribu setiap pengambilan dana BOS yang dinilai meresahkan para kepala sekolah.
“Menurut penuturan pada pertemuan K3S dengan kepala sekolah itu, dipungut uang Rp20 ribu tiap siswa dipotong dari dana BOS dan diduga telah dilakukan semua oknum K3S tiap kecamatan,” tambah dia sembari memperlihatkan rekaman video ke pewarta ini, Kamis (19/1/ 2022).
Informasi yang dihimpun, pada saat pertemuan kepala sekolah di SDN 4 Gunungtua tersebut juga dikabarkan bahwa sejumlah uang lagi tiap sekolah telah disetorkan oleh kepala sekolah kepada oknum ketua K3S usai melakukan pengambilan dana BOS di salah satu Bank daerah.
“Nominal uang yang disetorkan setiap kepala sekolah jumlahnya bervariasi, tergantung banyaknya jumlah murid di setiap sekolah. Namun ada lagi uang yang disetorkan hari itu untuk biaya lainnya mencapai Rp640 ribu tiap kepala sekolah,” imbuhnya lagi.
Lanjut sumber media ini, jika dikalkulasikan dana yang diambil dari setiap sekolah se kecamatan Padang Bolak mencapai Rp150 jutaan dan jika dilakukan dugaan Pungli tersebut ke setiap sekolah pada 12 kecamatan yang ada di kabupaten Paluta, maka disinyalir ada praktik tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Belum termasuk juga dugaan korupsi lainnya berupa biaya kegiatan Bimtek guru, pembelian buku literasia berbentuk digital dan sebagainya yang mencapai dua miliar lebih kerugian uang negara,” urainya lagi.
Sebab itu, pintanya lagi, ia berharap pihak aparat penegak hukum segera dan serius membongkar dugaan Pungli serta korupsi lainnya yang ia anggap sudah lama bersarang dan meresahkan di ruang lingkup pendidikan, khususnya oknum K3S Padang Bolak yang juga melibatkan nama kepala dinas dan nama lembaga penegak hukum.
“Kami berharap penegak hukum memberikan sanksi yang berat kepada oknum-oknum yang terlibat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, LSM OMCI telah melaporkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum K3S dan sejumlah oknum lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Paluta, ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Ketua LSM OMCI, Syamsul Bahri Harahap dalam laporannya yang juga menyertakan 29 dugaan terindentifikasi adanya tindak pidana korupsi di lingkungan dinas pendidikan kabupaten Paluta yakni berupa penggunaan dana pada kegiatan yang bersumber dari APBD itu ditujukan ke Karowassidik Bareskrim Polri.
“Diantaranya, melaporkan adanya penyampaian dibutuhkannya uang sejumlah Rp 200 juta pada saat pertemuan oknum K3S dengan para kepala sekolah dengan maksud tujuan menutupi kasus oleh pihak penegak hukum yang sedang melakukan proses pemanggilan agar diselesaikan,” papar Syamsul.
Kata dia, bukti rekaman video dan pernyataan sejumlah kepala sekolah untuk memperkuat dugaan yang dilaporkannya ke Karowassidik Bareskrim Polri itu juga telah dilampirkan dalam bentuk CD dan flashdisk.
Menurutnya lagi, kuat dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan suap menyuap antara sejumlah oknum di dinas pendidikan kabupaten Paluta dengan oknum APH dalam memuluskan praktik tindak pidana korupsi telah dilakukan.
“Sebab itu, dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan juga sesuai komitmen bapak Kapolri untuk mewujudkan wilayah yang birokrasi bersih melayani, kami dari LSM OMCI berharap pihak Bareskrim Polri dapat menindak dan memproses laporan kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sayangnya, Ketua K3S Padang Bolak Zubri Siregar dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Paluta Sofyan Endamora, SH belum memberikan penjelasan saat dihubungi melalui seluler hingga berita ini ditayangkan.(Tim)