WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal sudah hampir 8 hari berada di Ibukota Propinsi Sumatera Utara, Medan. Bahkan, dengan ketidakhadiran Bupati dan Wakil Bupati Madina, Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay menjadi Pelaksana Harian Bupati Madina kurang lebih selama 7 hari.
Melihat ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abiyadi Siregar meminta Bupati Mandailing Natal, HM. Ja’far Sukhairi Nasution untuk lebih mementingkan urusan masyarakat di Kabupaten Madina dibandingkan urusan atau kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Abiyadi ketika dimintai keterangannya terkait jarangnya Bupati Madina, berada di Panyabungan.
“Jika Bupati Madina tak mampu mengurusi urusan masyarakatnya, lebih baik legowo dan mundur saja dan serahkan mandat dari masyarakat kepada yang lebih mampu. Urusan partai ataupun urusan lain diluar urusan masyarakat, itu seharusnya jadi urusan sampingan.”ungkap mantan redaktur Harian Medan Bisnis ini, Rabu (12/4/2023)
Abiyadi menjelaskan, kekosongan pemimpin di Kabupaten sangat berpengaruh pada berjalannya roda pemerintahan. Bahkan, dengan ketidakhadiran Bupati di Madina Tunjangan Hari Raya (THR) di kalangan ASN dan Pegawai Negeri Sipil di Madina pun tertunda.
“Jika tertundanya THR ini karena ketidakhadiran Bupati akibat Perbup belum ditandatanganinya, ini sudah sangat menyalahi aturan. Sebenarnya ini bisa disiasati dengan tanda tangan elektronik atau apalah itu sehingga pelayanan publik tidak terganggu.”jelas Abiyadi.
Menurut lelaki yang gemar traveling ini, THR sangat lah penting khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga dengan keterlambatan ini maka kinerja dari ASN akan berdampak.
“ASN itu juga bagian dari publik. Sehingga dengan tertundanya THR dengan alasan ketidakhadiran Bupati di Madina sangat lucu. Tapi Bupati juga harus memilih prioritas kegiatannya. Jika tak mampu maka lebih baik mundur, agar pelayanan publik tetap berjalan baik.”tegas Abiyadi. (R/Syahren).