WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan sebelumnya telah mengusulkan 570 Narapidana untuk mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023, namun yang berhasil mendapatkan RK tersebut hanya sebanyak 556 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
Pemberian RK tersebut pun berlangsung di Aula Serbaguna Lapas secara virtual, sebanyak 556 warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah/Tahun 2023 pada Sabtu (22/4/2023).
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau WBP yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Padangsidimpuan, Japaham Sinaga mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria penilaian yang secara substantif dan administratif seperti, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani hukuman pidananya yang telah berkekuatan hukum tetap sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
“Pemberian remisi kepada warga binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2023 Tentang pemberian RK Idul Fitri 1444 H Tahun 2023,” terang Kalapas
Pemberian remisi ini, lanjut Kalapas, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu Informasi yang dihimpun Warta Mandailing, saat ini Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memiliki 760 WBP, dengan jumlah 53 tahanan dan 707 narapidana. (Mahmud Nasution)