WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Surat panggilan aparatur sipil negara — satu ASN atau beberapa ASN — dipanggil Inspektorat Daerah Pemkab Mandailing Natal.
Informasi diperoleh, Selasa (30/5/2023), surat panggilan ini untuk dimintai keterangan/informasi tentang berita sosial media sehubungan dengan berita unjuk rasa warga masyarakat Desa Pasar Singkuang 1.
Surat panggilan ini ditandatangani Inspektur Daerah Pemkab Madina Rahmad Daulay, ST agar ASN menghadap kepada ketua tim H. Ongku Siregar, SPd di kantor Inspektorat Daerah Pemkab Madina.
Untuk mengetahui kebenaran informasi pemanggilan ASN, sekaligus untuk melaksanakan kode etik jurnalistik sesuai UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, Inspektur Rahmad Daulay justru berbicara yang lain.
Awalnya, dia bilang, “Saya tanya ke Pak Ongku besok.” Tapi setelah dipertanyakan kebenaran surat ditandatanganinya, tujuannya untuk apa dan apakah benar sesuai tupoksi?
Jawabannya justru makin membingungkan.
“Apa salah kami meminta keterangan kepada bapak? Perkara bapak bersedia atau tidak itu hak bapak. Bapak menutup tujuan surat pakai spidol. Apakah tujuan surat ditujukan ke bapak?,” ujarnya lewat percakapan WhatsApp, padahal sebelumnya dimintai konfirmasi dengan menyebut identitas.
Setelah kembali menyebut identitas dan kepentingan konfirmasi, Rahmad Daulay mengatakan, “Kalau tujuan surat bukan untuk saudara, saudara tak perlu keberatan.”
“Nanti saya coba kordinasi dengan Pimred saudara,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Madina Rahmad Daulay, ST.
Tak Jelas
Anggota DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nasution, SH juga tokoh masyarakat Muara Batang Gadis, menjelaskan, ASN bertugas di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis dipanggil Inspektorat Madina terkait aksi unjuk rasa dilakukan warga Desa Singkuang 1 tergabung Koperasi Produksi Hasil Sawit Bersama (KP-HSB).
“Kita tak tahu tujuan pemanggilan ASN Desa Singkuang 1. Saya lihat, Inspektorat sangat bersemangat memanggil mereka, saking semangatnya tanggal dan hari pemanggilan pun tak sesuai.”ujar Teguh. (Ril)