WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH, MH dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah Melaksanakan Konferensi Pers tentang Pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Polres Tapanuli Tengah.
Dasar Laporan : LP / B / 395 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU tanggal 14 November 2023 dengan WAKTU KEJADIAN sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 LOKASI TKP dirumah milik orang tua tersangka di Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng dan Pinggir Pantai Sorkam Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Kab. Tapteng yang dilaporkan oleh salah satu orangtua Korban yakni Alwizah Marbun, Perempuan, 38 tahun, Warga Dusun III Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapteng.
Dengan jumlah delapan orang anak berjenis kelamin laki laki yakni HZ (10 tahun), SS (11 tahun), RRZ (11 tahun), AS (11 tahun), ADFT (11 tahun), FFL (11 tahun), MARH (13 tahun) DGA (10 tahun) semua korban adalah warga Sorkam Kab. Tapanuli Tengah.
Modus pelaku, para korban diimingi bermain game Handphone oleh tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban.
a. Tersangka : (HCP) ALIAS HENDRI, Laki laki, 26 tahun, Islam, Pekerjaan Montir Bengkel, Warga Sorkam Barat Kabupaten Tapteng.
b. Waktu dan TKP Penangkapan: Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku Pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib di Kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kec. Rawalambu.
c. Tersangka Melanggar Pasal :
Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
d. Ancaman Hukuman
Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun,
Dengan Denda Maksimal 5 Miliar
e. Barang Bukti :7 Pasang Celana dan Baju milik para korban.
f. Langkah yang Sudah dilakukan
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor ALWIZAH MARBUN (orang tua Salah satu korban)
- Melakukan pemeriksaaan terhadap 8 (Delapan) orang korban
- Membawa 7 (Tujuh) orang korban untuk dilakukan visum di RSUD Sibolga
- Melakukan kooordinasi dengan Dinas PPA Pemkab Tapteng, Dinas PPA Provinsi Sumut untuk melakukan pendampingan (Trauma Healing) terhadap para korban
- melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi
- melakukan Cek TKP di 2 Lokasi Kejadian
- Melakukan Penyitaan Barang Bukti
- Melakukan Gelar Perkara
- Menerbitkan DPO terhadap tersangka HCP alias Hendri
- Melakukan Penangkapan tersangka
- Melakukan Pemeriksaaan dan penahanan tersangka. (LN)