Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sibolga

Pelaku (AS) merupakan warga asal Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil diamankan polisi, fhoto : Istimewa.
Pelaku (AS) merupakan warga asal Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil diamankan polisi, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Tapteng – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pantai Ujung Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga pada Senin, (26/08/2024) pukul 18.00 Wib.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (40 Tahun), seorang warga asal Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Lufman, 1 (satu) paket ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,0 gram

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng IPTU Gunawan Sinurat, SH, MH menerangkan bahwa pelaku AS saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan barang bukti langsung diamankan.

“Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Opsnal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal namanya di Kota Padang Sidempuan.” terang IPTU Gunawan

Saat ini, pelaku AS (40 Tahun) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika. (My zebua)

Read More

Related posts