WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumut berhasil lakukan penangkapan terhadap dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga – Padangsidimpuan Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori, Jumat (5/1/ 2024) malam.
Adapun Identitas Kedua Pelaku yakni WS Pria berumur 23 tahun pekerjaan kuli bangunan dan SL pria berumur 24 tahun pekerjaan wiraswasta, keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 (satu) Bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 (satu) buah handpone Vivo berwarna berwarna merah.
“Untuk Barang Bukti keseluruhan berat bruto Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 1.720 (seribu tujuh ratus duapuluh) gram atau 1.7 Kg” Ucap AKP Juli.
Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi bahwa kedua pelaku akan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di TKP yakni Jl. Sibolga – Padangsidempuan Pinangsori Kab. Tapteng tepat diatas jembatan Kembar Pinangsori Kab. Tapteng.
Ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang Pria inisial E dari Penyabungan Kab. Mandailing Natal
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barangbukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L Naibaho)