WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Mantan Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) benisial (MB) diduga menilap anggaran Dana Desa tahun 2023. Mencuat pembayaran insentif guru ngaji yang bersumber dari Dana Desa itu tidak disalurkan oleh Pj Kepala Desa.
Hal itu terungkap dari salah satu warga Desa Muara Batang Angkola yang mengadu ke media baru-baru ini. Menurut pengakuan salah satu warga mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa mereka tidak menyalurkan insentif selama 8 bulan, bahkan ada yang selama 12 bulan pada tahun 2023.
Adapun kategori pembayaran insentif yang tidak disalurkan oleh mantan Pj Kepala Desa tersebut selama 8 adalah insentif kepada Badan Kenaziran Mesjid, Insentif Bilal Mayit, Insentif guru MDTA, Insentif Maghrib mengaji. Bahkan yang selama 12 bulan itu adalah Insentif Kader di Desa itu.
Terkait keluhan dari warga tersebut yang menuntut haknya kepada mantan Pj Kepala Desa mereka akibat tak kunjung dibayarkan pada tahun 2023. Para warga pun mengaku sudah mendatangi Kantor Kecamatan Siabu beberapa waktu lalu, namun belum mendapat itikad baik hingga kini.
Sementara Camat Siabu Sukur Soripada Nasution yang dikonfimasi mengatakan Dana Desa se-Kecamatan Siabu baik di tahap satu maupun tahap tiga semuanya terealisasi atau sudah cair di tahun 2023.
Dia mengungkapkan bahwa untuk pembayaran insentif tersebut yang tak dibayarkan kepada penerima, dananya sudah ditangan mantan Pj Kepala Desa (MB)
Namun ungkap Camat, hingga saat ini belum mengetahui alasan mantan Pj Kepala Desa yang bersangkutan tidak membayarkan dana insentif guru ngaji itu padahal dananya sudah dipegang oleh yang bersangkutan.
“Untuk realisasi pencairan anggaran Dana Desa se-Kecamatan Siabu baik ditahap satu sampai tahap tiga di tahun 2023 kemaren sudah selesai semuanya. Kemudian dana pembayaran insentif yang sekarang diketahui belum disalurkan oleh yang bersangkutan yaitu mantan Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola (MB) sekarang dipegang oleh Pj tersebut, dan dia tidak mau memberi alasan kenapa belum disalurkan pembayaran insentif itu,” kata Camat Sukur Soripada, Selasa (23-1-2024) ketika dihubungi melalui WA.
Camat juga mengaku bahwa keberadaan mantan Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola (MB) yang juga merupakan pegawai Kantor Kecamatan Siabu sampai sekarang dia tidak mengetahui keberadaannya bahkan selama enam bulan terakhir ini dia tidak pernah masuk kantor. Surat pemanggilan pun sudah dilayangkan namun mantan Pj Kepala Desa itu tidak merespon.
“Yang bersangkutan tidak mau mengangkat telpon, juga tidak mau membalas WhatsApp. Dua juga tidak mau hadir bekerja selama 6 bulan terakhir. Sudah disurati juga, tapi tidak ditanggapi yang bersangkutan, “ujarnya.
Lanjut Camat, pihaknya akan kembali memanggil mantan Pj Kepala Desa dan menyelesaikan persoalannya terkait tidak dibayarkannya insentif guru ngaji dan bilal mayit yang sumber dananya dari Dana Desa, lalu mempertanggungjawabkan dana yang sudah di tangan bersangkutan.
“Kita panggil lagi yang bersangkutan dulu untuk menyelesaikan segala tagihan dan mempertanggungjawabkan dana yang sudah ditangan yang bersangkutan, ” pungkasnya.
Hingga saat ini Pj Kepala Desa Muara Batang Angkola (MB) tidak berhasil di hubungi baik itu melalui sambungan seluler dan WhatsApp. (Tim)