WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkotika dan Kriminal (Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang supir yang terlibat kasus peredaran narkotika jenis Sabu, Selasa, (30/01/ 2024).
Pelaku yang diamankan adalah MA (25) Thn, seorang supir, warga Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan sekitar jalan Gatot Subroto Kel. Pondok Batu Kec. Sarudik Kab. Tapteng
Saat petugas melakukan penggeledahan badan di TKP ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari tangan kanan pelaku.
“Setelah di interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa paket sabu di rumahnya, saat digeledah di rumah pelaku ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital,” terang Kasat Narkoba.
Pelaku juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial D didaerah Sibuluan. Namun, pelaku D berhasil melarikan diri saat dilakukan pencarian.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa MA beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1.80 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (L.Naibaho)