WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Dinilai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2024 di dapil 5 Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tapsel minta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena terdapat “intervensi” petugas PAM TPS yang masuk ke bilik suara bersama pemilih diduga untuk mempengaruhi pilihan kepada salah seorang caleg pilihannya.
PSU tersebut seyogyanya dilakukan di 3 TPS, diantaranya TPS 1, TPS 2 dan TPS Desa Sianggunan Kec. Batangtoru. Sebagaimana surat Laporan Pengaduan Kecurangan Pemilu dari DPC PPP Kab. Tapsel yang ditujukan kepada Penyelenggara dan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat desa/ kelurahan hingga Provinsi Sumut.
Disebutkan bahwa pada saat hari H pelaksanaan Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024 kemarin terdapat indikasi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh petugas PAM TPS di salah satu bilik suara TPS 02 Desa Sianggunan. Petugas PAM TPS dimaksud terlihat masuk secara bersama ke bilik suara dengan masyarakat yang hendak memilih. Masyarakat “diarahkan” untuk memilih salah satu calon legislatif.
Menurut PPP melalui suratnya tersebut kejadian dimaksud tidak hanya terjadi di TPS 02, namun juga terjadi di TPS 01 dan TPS 03 yang dilihat langsung oleh saksi dari Partai Gerindra atas nama DP di TPS 01 dan atas nama RU di TPS 03. Sedangkan yang menyaksikan pelanggaran di TPS 02 berasal dari saksi partai PPP berinisial M.H.S dan saksi Gerindra berinisial AF. Selain pelanggaran pada azas penyelenggaraan Pemilu yang bersifat Luber dan Jurdil, petugas PAM TPS juga melaksanakan Pembacaan Surat Suara Sah atau Tidak Sah yang seharusnya dibacakan oleh petugas KPPS.
Atas pembacaan yang dilakukan petugas PAM TPS membuat kesulitan terhadap saksi-saksi dari partai PPP dan partai lainnya untuk melihat keabsahan Surat Suara yang dibacakan oleh petugas PAM TPS dikarenakan petugas PAM tidak menunjukkan surat suara dimaksud.
Sehingga apa yang dibacakannya itulah yang ditulis di kolom form C Plano. Ketua Majelis Pertimbangan DPC PPP Tapsel, OK Hazmi Usman Siregar, Kamis (29/02) menjelaskan atas hasil kecurangan tersebut ada 3 hal yang harus ditindaklanjuti oleh KPU maupun Bawaslu, diantaranya adalah :
- Dilakukan Pemilihan Ulang karena Pemilihan ini tidak lagi Jurdil (Jujur, Adil, Bebas dan oleh adanya campur tangan petugas PAM TPS yang ikut masuk ke bilik suara bersama peserta pemilih.
- Mempidanakan petugas PAM TPS yang telah ikut intervensi pemilihan ke bilik suara dan berpihak kepada salah satu caleg.
- Petugas KPPS dan PKD yang tidak menjalankan tugasnya dan membiarkan terjadinya kecurangan sebagaimana regulasi yang ada harus diperiksa dan bila perlu juga dipidanakan jika terdapat unsur Persekongkolan jahat dalam membunuh prinsip dasar Pemilu yang Jurdil dan Bebas, Rahasia.
Menurut OK, sebelumnya keesokan harinya sudah dilakukan pengaduan kepada Panwaslu Kecamatan Batangtoru, kemudian pada tanggal 17 Februari 2024 disusul dengan surat Pengaduan kepada seluruh Penyelenggara dan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat Provinsi. Hasilnya pihak Penyelenggara Pemilu hanya mengakomodir Perhitungan Suara Ulang, sedangkan PSU tidak dilakukan.
“Seharusnya pihak penyelenggara menggelar PSU karena akibat kelalaian, kesegajaan dari petugas PAM TPS menyebabkan Kerugian di pihak lain, “tegas OK.
OK merinci, pengertian bahasa Perhitungan Ulang dan Pemungutan Suara Ulang sangatlah jauh berbeda. Perhitungan Ulang dilakukan bilamana terdapat salah hitung yang berpotensi kepada Mark up suara ataupun Down up suara.
Pemungutan Suara Ulang (PSU), dilakukan bilamana terjadi kecurangan atas ketidak Adilan penyelenggara Pemilu dan/atau pihak tertentu dan tidak netral nya petugas baik secara sengaja maupun tidak sengaja yang menyebabkan Kerugian di pihak lain.
Karena menurut OK, petugas PAM TPS yang masuk ke bilik suara melakukan “intervensi” pemilihan suara itu adalah perbuatan yang disengaja yang menyebabkan Kerugian di pihak lain.
Melalui aplikasi WhatsApp, Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar kepada wartawan menjelaskan bahwa atas terjadinya kecurangan di TPS 01, 02 dan TPS 03 Desa Siunggam, pihaknya melalui PPK kec. Batangtoru sudah menindaklanjutinya sesuai rekomendasi pihak Panwas dengan melakukan Perhitungan Ulang Suara.
Saat ditanyakan apakah dalam menindaklanjuti surat Panwas dimaksud pihak KPU sudah melakukan telaah hukum atas LP yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dimaksud? Atau hanya murni menjalankan rekomendasi dari surat Panwas?.
Karena menurut surat LP DPC PPP tersebut , tujuan surat bukan hanya kepada Panwas melainkan juga kepada KPU termasuk KPU Tapsel. Dalam artian isi dari surat tersebut juga meminta agar Penyelenggara Pemilu melakukan Pemilihan Ulang di TPS 01, 02 dan 03 desa Sianggunan. Menurut Ketua KPU, Laporan Pengaduan tersebut sampai hari ini tidak ada ke KPU.
“kalau ke bawaslu saya kurang tau, kalau pun ada ke bawaslu tentu merekalah yang berwewenang untuk melakukan pengkajiannya, “jawab Zulhajji.
Tambahnya yang pasti rekapitulasi ditingkat kecamatan sudah selesai dan tidak ada yang keberatan saksi pada saat itu.
Saat ditunjukkan foto bukti tanda terima penerimaan laporan oleh KPU, Zul Hadi lantas mengatakan dia tidak tahu dan belum ada sampai di mejanya.“Saya ga tau, karena belum ada sampai di meja saya..Saya coba konfirmasi ke staf dulu”, tukasnya.
Kemudian wartawan bertanya Kalaulah pihak staf tidak menyampaikan surat dimaksud kepada Komisioner KPU sementara surat dimaksud bersifat penting / urgen dan disegerakan mengingatkan Tahapan Penyelesaian Sengketa Pemilu hanya menghitung hari sebagaimana termaksud dalam regulasi Pemilu itu sendiri. Apakah perbuatan staf KPU tersebut tidak menciderai hak dari Peserta Pemilu yang sedang mencari keadilan?. Ketua KPU lantas tidak lagi membalas chat wartawan dengan langsung menelpon wartawan seraya menanyakan apa yang mau ditanyakan selanjutnya.
Wartawan kembali menanyakan siapa yang bertanggungjawab jika surat dari DPC PPP Tapsel tidak sampai kepada Komisioner KPU dan atas tidak sampainya surat tersebut menyebabkan Hak dari Peserta Pemilu akan hilang karena pengaduannya tidak terabaikan agar dilakukannya PSU.
Ketua KPU tidak menjawab soal yang bertanggungjawab, namun dia hanya mengatakan surat tersebut belum sampai ke tangannya dan Ketua KPU langsung menjelaskan bahwa tidak semua pengaduan akan serta merta disahuti seperti melakukan Pemungutan Suara Ulang karena semua ada mekanismenya.
Wartawan juga menegaskan kembali bahwa dalam surat Pengaduan DPC PPP ada permintaan dilakukan pemungutan suara ulang atau kecurangan yang terjadi. Yang ditindaklanjuti hanya Perhitungan Ulang yang seharusnya Pemungutan Suara Ulang.
Ketua KPU menjawab bahwa dia belum menerima dan membaca surat tersebut dan berjanji akan memberitahu wartawan jika sudah ditemukan stafnya.
Ketua KPU juga mengatakan seharusnya jika terjadi sengketa pada setiap tingkat, maka diselesaikan di tingkat itu juga, jangan dilaporkan setelah rekapitulasi selesai dilaksanakan.
Terpisah Ketua Panwaslu Kab. Tapsel, Taufiq Hidayat saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi chat WhatsApp, hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan. (Tim)