Warga Puncak Sorik Marapi, Minta Penggunaan Dana Bonus Produksi PT SMGP Transparan dan Sesuai Porsi

Salinan peraturan pemerintah republik Indonesia, fhoto : Istimewa.
Salinan peraturan pemerintah republik Indonesia, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait dana Bonus Produksi Panas Bumi yang dikelola perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP), PNNB Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi meminta agar Bupati Madina transparan dalam mengalokasikannya pada Wilayah Kerja Panas Bumi (WKPB) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016.

Untuk mengetahui pengelolaan dana bonus produksi PT SMGP oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Persatuan Naposo Nauli Bulung (PNNB) Desa Sibanggor Julu mewakili Desa – Desa yang berada di Lingkar Tambang, menyurati Bupati Mandailing Natal untuk beraudiensi.

Namun audiensi dengan Bupati Madina H M Jafar Sukhairi Nasution belum terlaksana hingga Sabtu (30/03/24) dikarenakan Bupati Madina sedang berada di luar kota dalam rangka perjalanan dinas, hal tersebut di ungkapkan Ketua PNNB Desa Sibanggor Julu Asminullah Lubis.

“PNNB Desa Sibanggor Julu telah menyurati Bupati Madina untuk beraudiensi, guna mempertanyakan dan meminta transparansi penggunaan dana bonus produksi PT SMGP” Ungkapnya.

Lebih lanjut Asminullah Lubis berharap penggunaan dana bonus produksi PT SMGP diprioritaskan untuk peningkatan perekonomian Masyarakat di Desa – Desa lingkar tambang panas bumi PT SMGP, dan meminta segera dibuatnya Peraturan Bupati terkait pengalokasian dana bonus produksi sebagai mana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2016.

“Kita meminta Bupati segera mengeluarkan Peraturan tentang pengalokasian dana bonus produksi PT SMGP ke Desa – Desa lingkar tambang panas bumi” sebutnya.

Dalam kesempatan ini Asminullah bersama Pemuda anggota PNNB Puncak Sorik Marapi juga meminta agar nantinya minimal 50 % dari total dana bonus produksi dialokasikan langsung ke Kas Desa – Desa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) untuk dikelola dalam program peningkatan perekonomian masyarakat Desa.

Read More

“Kita juga nantinya akan meminta Bupati Madina untuk mengalokasikan dana bonus produksi ke Kas Desa yang dapat digunakan langsung untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui berbagai program yang tepat sasaran” tegas Asminullah Lubis, Sabtu (30/03/24).

Koordinator perwakilan PNNB Desa Sibanggor Julu juga menyampaikan harapan agar Bupati Madina H M Jafar Sukhairi Nasution dapat memenuhi permohonan Audiensi yang disampaikan melalui surat resmi PNNB Desa Sibanggor Julu Nomor : 010/PNNB-SBJ/2024 Tanggal 17 Maret 2024, sebelum Hari Raya Idul Futri.

“PNNB Sibanggor Julu telah menyurati Bupati Madina untuk meminta waktu untuk beraudiensi guna mengetahui langsung bagaimana ketransparanan pengalokasian dana bonus produksi PT SMGP, atas dasar itu Kami berharap audiensi dilaksanakan sebelum Idul Fitri 1445 H ini” Ungkap Asminullah Lubis. (Tim)