WARTAMANDAILING.COM, Sibolga – Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap Kasus Pencurian terhadap mobil bermuatan rokok, Selasa 28/05/2024. Peristiwa ini awalnya dilaporkan pada Kamis, 23 Mei 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 22 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / Res Sibolga / Polda Sumut.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, Kejadian Pencurian ini terjadi di Jln. Sudirman No.04, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Teuku Afrizal, Pelapor sekaligus Korban, mengatakan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Mobil Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kost-kostan tersebut dibobol oleh pelaku.
“Dalam Mobil tersebut, terdapat muatan Rokok berbagai merek dan jenis yang diambil oleh ke Tiga Tersangka dengan cara merusak kunci Kontak dan Gembok pintu belakang Mobil. “ungkapnya.
Dari laporan korban, Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan langsung melakukan Penyelidikan guna mendalami penyidikan. kemudian Polres Sibolga berhasil mengamankan ke Tiga tersangka di Tempat yang berbeda.
“Setelah berhasil mengamankan S Alias R, di kalangan, Pandan.Tim Gabungan melanjutkan Penyelidikan dan kembali mengamankan Pelaku Kedua, BS Alias B, di Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selanjutnya, Tim Gabungan dan Unit Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut dan bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu . akhirnya Ketiga pelaku berhasil di kita amankan. “Ujar Kapolsek”.
Sejumlah rokok barang bukti berbagai merek berhasil disita dari tangan tersangka.
Dalam Operasi ini, berbagai Barang Bukti berhasil diamankan, termasuk rokok-rokok hasil curian, satu Unit Sepeda Motor berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Barang-Barang tersebut diduga digunakan oleh para Pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Ketiga Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (LNaibaho)