WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi bersama dengan sejumlah pedagang untuk mencari solusi terkait tunggakan hutang kios dan pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan.
Kegiatan itu di gelar di Mushalla Pasar Baru Panyabungan lantai lll, turut hadir Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bapenda, inspektorat, Satpol PP Madina dan sejumlah Pedagang Pasar Baru, Selasa (28/5/2024).
Dalam acara sosialisasi pemanfaatan Pasar Baru Panyabungan, Kadis Perdagangan Madina Parlin Lubis menyampaikan terkait dengan hutang para pedagang kalau tidak dilunasi dirinya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila tidak ada titik temu antara dinas dan pedagang.
“Jika diantara kita tidak ada penyelesaian soal hutang, kami akan menempuh jalur hukum, “ujarnya.
Lanjut, Parlin memberikan tawaran dan opsi kepada pedagang, tunggakan hutang tersebut berapa persen dari nominal hutang pedagang itu bisa bayar ke pemerintah.
“Jadi kami beri opsi seperti itu, supaya bapak ibu bisa melunasi, dan itupun kami kembalikan kepada para pedagang jangkanya sampai kapan dan berapa cicilan, sebab tanpa itu dilunasi pasar ini tidak akan bisa kita buka dan resmikan, “ujarnya.
Diketahui dalam catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal tunggakan hutang pedagang eks Pasar Baru Panyabungan terbakar sebesar 3,9 M. Dengan jumlah hutang pedagang tersebut bervariasi. (Has)