Kajari Padangsidimpuan Diperiksa Pengacara dalam Sidang Prapidana Kasus Dugaan Korupsi ADD 2023

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjadi Saksi dalam sidang prapidana penetapan MKS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (1/8/ 2024).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Lambok MJ Sidabutar, Sartono Siregar, dan Sumadi Jaya. Kuasa hukum termohon 3, Kajari Padangsidimpuan, yakni Elan Jaelani, Manatap Sinaga, Batara Ebenezer, dan Ishak Zainal Abidin Piliang, menghadirkan para saksi tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Irfan Hasan Lubis, Lambok yang menjadi saksi secara virtual zoom menceritakan kronologi penyidik membawa MKS dari Kantor Walikota Padangsidimpuan. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama tim penyidik berdiskusi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ADD tersebut.

“Saya pelajari dulu aturan KUHAP, sebelum saya menandatangani surat perintah itu. Karena saya tidak mau nanti dipersoalkan segala sesuatu tindakan yang saya lakukan,” ungkap Lambok saat memberikan kesaksian. Ia saat ini tengah berada di Kota Medan.

Lambok juga mengungkapkan bahwa sebelumnya saat pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi, ada dua keterangan yang menyebutkan adanya peranan MKS dalam kasus tersebut. Merasa keterangan MKS sangat dibutuhkan, Lambok pun meminta pihak intelijen untuk mencari keberadaan MKS dan meminta untuk membawanya.

Sidang prapidana ini masih terus berlanjut. Tim penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ADD Kota Padangsidimpuan tahun 2023.

Usai persidangan, Pengacara Marwan Rangkuti memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Kajari Lambok MJ Sidabutar, Kajari mengakui ia sendiri yang membawa MKS (inisial tersangka) dari kantor Sekda Psp dan juga mengakui ada masuk ke rumah MKS setelah diperiksa di Kantor Kejari Psp tanggal 3/7 tanpa ada surat penggeledahan. Kajari berdalih bahwa itu bukanlah penggeledahan melainkan hanya konfrontasi antara MKS dengan HN. Bahkan, Kajari Psp itu mengaku saat membawa MKS karena alasan ada oknum Kadis PMD yang sudah mangkir 3 kali dari panggilan, sehingga ia khawatir MKS juga nantinya akan mangkir.

Read More

“Berdasarkan keterangan Kajari, tindakan yang dilakukannya bertentangan dengan Pasal 227 KUHAP. Seharusnya, Kajari wajib memanggil terlebih dahulu sebelum membawa, kecuali jika setelah dipanggil 3 kali maka barulah bisa dilakukan upaya paksa.”ujar Marwan Rangkuti.

Related posts