Kuasa Hukum Optimis Menangkan Praperadilan Dua Warga Angkola Selatan, Keluarga Berharap Hakim Adil dan Objektif

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Lanjutan sidang praperadilan dua warga Kecamatan Angkola Selatan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua pihak yakni tim kuasa hukum pemohon dan tim hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) selaku termohon.

Masing-masing tim kuasa hukum dalam kesimpulan praperadilan itu yakin dengan argumentasi yang disampaikan selama persidangan dan menolak dalil-dalil yang dilayangkan para pihak. Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mhd ASR dan DS diketuai oleh Hakim Tunggal Rudi Rambe.

Seusai menerima salinan kesimpulan kedua pihak, Rudi Rambe menyatakan sidang praperadilan menyisakan satu agenda, yaitu putusan hakim yang akan digelar pada Kamis 12 September 2024 di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Di luar persidangan, tim kuasa hukum Mhd ASR dan DS, Doli Iskandar Lubis bersama partner optimis memenangkan gugatan dari sejak pengajuan sidang praperadilan diajukan. Mereka meyakini tindakan termohon (Polres Tapsel) yang dipraperadilkan bertentangan dengan hukum dan tidak sah, atau batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon II tentang penetapan tersangka atas diri pemohon tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” dalam konvensi kesimpulan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum pemohon Mhd ASR dan DS.

Poin penting dalam kesimpulan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pemohon menolak seluruh dalil-dalil jawaban termohon, kecuali yang diakui dengan tegas oleh pemohon dalam permohonannya maupun repliknya.

Kuasa Hukum Doli Iskandar Lubis didampingi Rahmat Permata Lubis dan Heri Triska Betti Siregar kepada awak media menuturkan, berkas kesimpulan yang mereka serahkan hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.

Read More

Mereka berharap Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan praperadilan ini dengan seadilnya-adilnya dan bersikap independen dalam memberi keputusan.

Keluarga Berharap Hakim Adil dan Objektif Dalam Membuat Putusan

Sidang praperadilan yang diajukan Mhd ASR dan DS melalui kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka lalu ditahan atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Angkola Selatan oleh Polres Tapsel akan digelar besok, Kamis (12/9/2024) dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

Keluarga berharap Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan adil dan objektif dalam memutuskan perkara dan berharap dapat mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya, salah satunya membebaskan para tersangka.

“Kami harap majelis hakim lebih bijaksana dan memberikan pertimbangan yang adil bagi abang kami (Mhd ASR). Kami percaya dalam proses persidangan ini, hakim tidak memakai naluri tumpul ke bawah,” pinta Adian Ritonga adik kandung Mhd ASR.

Ia meyakini, hakim dalam persidangan praperadilan ini memiliki hati nurani yang netral, bijaksana dan keputusan yang terbaik bagi keluarga Mhd ASR dan DS dengan pertimbangan-pertimbangan melalui konvensi dan subsidair yang disampaikan oleh tim kuasa hukum. (Rozi)

Related posts