Diduga Alih Fungsi Kawasan Hutan, ISPO PT ANJ Agri Siais Terancam Dibatalkan

Ketua LMPI Kabupaten Tapsel, Abdul Rahman Purba saat melakukan investigasi di kawasan hutan Kecamatan Angkola Selatan (foto: Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais yang berada di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi budidaya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT ANJ Agri Siais seluas ± 350 Ha diungkapkan oleh Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Tapsel Abdul Rahman Purba, Selasa (21/1/ 2025).

“Menurut informasi beserta hasil investigasi kami di lapangan, PT ANJ Agri Siais yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas ± 9.412 Ha. Namun, kami menduga lahan seluas ± 350 Ha yang dikelola berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas,” ungkap Purba.

Dari pantauan serta hasil overlay yang dilakukan, tambah dia, fakta bahwa seluas ± 350 Ha lahan dan tanaman kelapa sawit berada pada kawasan hutan yaitu Status Kawasan Hutan Produksi. Sehingga PT ANJ Agri Siais diduga telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” Purba merincikan.

Diuraikannya, pada pasal 17 ayat (2) huruf b menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kemudian, pasal 17 ayat (2) huruf e berbunyi, setiap orang dilarang membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Diterangkannya lagi, bahwa dalam penerbitan sertifikat HGU PT. ANJ Agri Siais tentulah melibatkan sejumlah instansi, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun pihak Kabupaten yang memilik tupoksi dan tanggungjawab masing-masing dalam hal penerbitan sertifikat HGU tersebut.

Read More

“Sehingga, menurut analisa kami bahwa umur dari tanaman sawit yang masuk dalam kawasan hutan tersebut sudah berumur lebih dari 10 tahun dan berdasarkan keterangan dari sejumlah warga sekitar, lahan daripada tanaman sawit seluas ± 350 Ha yang berada pada kawasan hutan kami duga permainan yang melibatkan antara oknum pemerintah dengan pihak perusahaan,” papar Purba.

Kata dia, instansi terkait yang membidangi soal penerbitan HGU maupun pembukaan lahan (Land clearing) yang dilakukan pihak perusahaan terkesan melakukan pembiaran. Padahal, masing-masing instansi memiliki anggaran untuk melakukan monitoring, pengawasan dan patroli setiap tahunnya terhadap kawasan hutan.

“Hal ini menguatkan keyakinan kami kalau pemerintah diduga bekerja sama dengan pihak perusahan dan diduga sengaja melakukan pembiaran dengan menutup-nutupi lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan meskipun tindakan tersebut telah merugikan negara,” timpalnya.

ISPO PT ANJ Agri Siais Terancam Dibatalkan

Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah sertifikasi yang diberikan kepada produsen minyak kelapa sawit di Indonesia yang mematuhi standar keberlanjutan dalam produksi minyak kelapa sawit. Pada tanggal 3 Desember 2021, PT. ANJ Agri Siais sudah mendapatkan sertifikasi tersebut.

Namun, bila perusahaan atau produsen yang telah memiliki ISPO terindikasi melakukan pelanggaran sebagaimana diuraikan pada syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, maka seyogyanya ISPO dimaksud dibatalkan.

“Tidak hanya dibatalkan, bila terbukti juga PT ANJ Agri Siais melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi budidaya tanaman kelapa sawit, maka selain proses hukum, izin HGU perusahaan tersebut dapat dicabut,” jelas Ketua LMPI Kabupaten Tapsel, Purba.

Ia mengemukakan, kalau penegakan hukum atas pelanggaran tentang perusakan atau perambahan hutan harus sama. Bagi perusahaan yang terbukti melakukan alih fungsi hutan tanpa izin maka dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang besar mencapai miliaran rupiah.

“Atas dasar inilah kami dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Ditjen Gakkum-KLHK agar izin beserta ISPO PT ANJ Agri Siais dicabut dan akan menggelar aksi damai di sejumlah institusi pusat termasuk lembaga KPK guna mendesak tindakan hukum yang kami dugakan terhadap PT ANJ Agri Siais beserta oknum di pemerintahan,” pungkasnya. (Nas)

Related posts