Dinilai Ingkar Janji, Ratusan Buruh PT ANJ Agri Siais Mogok Kerja

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan– Sebanyak 453 buruh yang tergabung dalam keanggotaan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F. SERBUNDO) yang bekerja di PT. Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri Siais, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) gelar aksi mogok kerja pada Rabu (9/4/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap tindakan perusahaan yang tidak menepati janji dan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang merugikan pihak buruh.

Para buruh memilih berkumpul mogok kerja dan melakukan orasi di depan Kantor PT ANJ Agri Siais. Mereka menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap di hadapan manajemen perusahan.

Ketua Basis SERBUNDO PT ANJ Agri Siais, Jusriadi Halomoan Hasibuan dalam orasinya menuturkan sejumlah tuntutan diantaranya, agar pihak perusahaan memberikan bantuan uang transportasi kepada seluruh buruh.

Kemudian, perusahaan mempekerjakan kembali Toni Tampubolon yang di PHK tanpa melalui proses hukum dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami juga meminta pihak perusahaan agar membayarkan upah Toni Tampubulon terhitung sejak tanggal 12 Februari 2025 dan mempekerjakannya kembali sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” teriak Jusriadi.

Dalam orasinya, Jusriadi juga meminta pihak perusahaan agar memberikan sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Penggantian Alat Perlengkapan Kerja (APK).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, perusahaan diminta agar memfasilitasi penggantian Alat Perlengkapan Kerja (APK) sesuai kebutuhan pekerja/buruh, lalu membayarkan penghargaan prestasi dan produktivitas tahun 2024 kepada Edo Syahputra dan Awiruddin.

“Kami meminta pihak perusahaan harus terbuka dalam melakukan penilaian kinerja pekerja/buruh untuk kepentingan pemberian penghargaan prestasi dan produktivitas,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, mewakili suara para buruh, Jusriadi juga menyampaikan pernyataan sikap terhadap perusahaan, antara lain:

  • Agar pihak perusahaan menepati janjinya memberikan bantuan uang transportasi sesuai hasil kesepakatan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani bersama oleh pimpinan Basis F.SERBUNDO dengan pihak perusahaan PT. ANJ Agri Siais dengan disaksikan mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
  • Memberikan penggantian alat perlengkapan kerja tanpa dikenakan potongan upah dari pihak Buruh.
  • Menghentikan PHK semena-mena  terhadap 3 orang anggota PB F. Serbundo dan mempekerjakan kembali 1 orang anggota yang di PHK secara sepihak dengan tuduhan melakukan penadahan barang milik perusahaan tanpa adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Menerapkan sistem pembayaran uang prestasi (bonus tahunan) secara transparan dan melibatkan PB F. SERBUNDO PT. ANJ Agri Siais dalam menetapkan penilaian prestasi kerja buruh untuk pembayaran uang prestasi (bonus tahunan).

Terlihat, dalam giat aksi mogok kerja yang berlangsung hingga sore hari itu ditemui salah seorang Human Resources PT ANJ Agri Siais, Fredy Siagian.

Karena pihak perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan massa, dan dianggap belum menghasilkan kesepakatan, sehingga para buruh akan melanjutkan aksi mogok kerjanya pada tanggal 10 sampai dengan 12 April 2025 esok. (Nas/r)

Pos terkait