Bantah Dapat Fee PETI, Kades Batahan Kotanopan : Menyuruh PM Cari Penyebar Fitnah

Diduga seorang warga Desa Batahan Kotanopan, terima fee dari pelaku tambang emas ilegal, fhoto : Tangkapan layar.
Diduga seorang warga Desa Batahan Kotanopan, terima fee dari pelaku tambang emas ilegal, fhoto : Tangkapan layar.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintahan Desa Batahan Kotanopan diisukan mendapat fee dari aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di Aek Sibontar wilayah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

Hal ini dibantah Kepala Desa Batahan Kotanopan, Sukhemi Dalimunte, bahwa dirinya, perangkat dan warga Desa Batahan Kotanopan tidak ada menerima free dari aktivitas pertambangan emas di kawasan TNBG Aek Sibontar.

“Inda dong bai (Mandailing_red) Nggak ada itu, “ujar Sukhemi Dalimunte Kepala Desa Batahan Kotanopan, lewat Sambungan telepon, Selasa (22/7/2025).

Ketika ditanya, soal rekaman video yang diterima redaksi, isinya terlihat disana seorang warga Desa Batahan Kotanopan berinisial AL diduga menerima fee berupa kepingan emas dari pelaku pertambangan.

“Ada banyak video beredar di media, Kades, BPD dan nama warga desa kami dijual, ada yang mengaku-ngaku orang Batahan, itu fitnah dan kami pun sedang mencari orang tersebut, “kata Sukhemi.

“13 persen fee dari pertambangan itu ngak ada kami terima, fitnah itu. Saya sudah menyuruh PM untuk mencari orang penyebar informasi tersebut, “ujarnya.

Selain itu, Sukhemi juga menerangkan untuk menuju lokasi pertambangan itu dari Desa Batahan Kotanopan bisa memakan waktu satu hari perjalanan untuk bisa sampai ke lokasi Aek Sibontar wilayah Taman Nasional Batang Gadis.

Bacaan Lainnya

“Saya belum jadi kesana, karena, ke lokasi memakan waktu satu hari perjalanan untuk bisa sampai ke Aek Sibontar. Masuknya dari jorong Pangambiran dan lokasi tambang itu tepatnya diperbatasan Sumatera Utara – Sumatera Barat, “ujarnya.

Satu unit alat berat excavator merek Hitachi beroperasi di tambang ilegal Aek Sibontar, fhoto : tangkapan layar.

Sebelumnya, dalam rekaman video lain yang diterima redaksi, terlihat seorang warga Batahan Kotanopan, menerangkan bahwa tidak ada hak wilayah warga Desa Pastap pada areal Aek Sibontar Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

“Pertambangan emas di lokasi Aek Sibontar ini tidak ada hak warga Desa Pastap, ini hak wilayah Desa Batahan Kotanopan, “ujar Anwarudin, yang disambut “betul” oleh warga dalam video itu. (Has)