Polsek Batang Angkola Berhasil Restorative Justice Kasus Saling Lapor

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Polsek Batang Angkola Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mendamaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapsel lewat mekanisme restorative justice.

Mediasi kasus yang berujung saling lapor itu berlangsung di ruangan restorative justice Polsek Batang Angkola, Pintu Padang, Jumat (12/9/2025).

Kapolsek Batang Angkola, AKP Rijanto Triharjanto melalui Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap SH mengatakan, kasus yang ditenggarai salah paham ini mengakibatkan keributan hingga berujung ke dugaan penganiayaan dan pengerusakan.

“Perkara dugaan penganiayaan dan pengerusakan ini terjadi dikarenakan masalah mis komunikasi. Alhamdulillah, kedua belah pihak berhasil kita mediasi untuk berdamai,” ungkap Ipda Ansor didampingi Brigadir Timbul.

Dijelaskan, dari hasil kesepakatan ini pun dituangkan ke dalam surat peryataan damai dan ditanda tangani kedua belah pihak beserta saksi-saksi.

Pertemuan mediasi ini juga dihadiri keluarga kedua belah pihak didampingi Kuasa Hukum kedua belah pihak di Polsek Batang Angkola, guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Atas selesainya permasalahan tersebut, kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada Polri, terutama Polres Tapsel di Polsek Batang Angkola yang sudah bersusah payah dan alot menjembatani perkara ini.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri melalui Polres Tapsel, terkhusus kepada Kanit Reskrim dan Brigadir Timbul yang sudah berhasil memediasi peekara ini sehingga tercipta kerukunan bertetangga dan bisa bekerja seperti biasa masing-masing pihak hingga saling cabut laporan,” ucap salah satu Kuasa Hukum, Taruna Abadi Lubis, SH.

Selaku Kuasa Hukum dari pelapor Etti dan M Rojali, Taruna mengungkapkan, tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa melalui proses restorative justice (RJ) merupakan wujud keberhasilan pihak kepolisian dalam mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami mengapresiasi upaya pendekatan RJ dalam perkara ini dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan mereka tanpa adanya dendam, serta memperkuat ikatan sosial di masyarakat,” sebut Taruna didampingi rekannya Agus Wira Halawa, SH.

Penerapan RJ dengan memfasilitasi melalui dialog agar kedua belah pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang, sambung Taruna, tak lepas dari semua pihak dan terkhusus pihak Polsek Batang Angkola.

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih atas penerapan RJ dalam kasus ini sebagai bentuk nyata dari pendekatan hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan oleh pihak Polsek Batang Angkola,” pungkas Taruna. (Nas)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait