Hampir Tujuh Bulan Sejak Dilaporkan, DPO Pelaku Penganiayaan Masih Bebas Berkeliaran di Madina

Kolase foto DPO terduga pelaku penganiayaan dan foto luka jahitan pada bagian kepala korban pelapor atas nama Endang Saputra Tanjung (Istimewa)

WARTAMANDAILING.COMMandailing Natal – Terduga pelaku penganiayaan terhadap Endang Saputra Tanjung (28), warga Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), masih bebas berkeliaran meski sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, korban telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di saat hari yang sama usai dianiaya pelaku terlapor atas nama Isran Efendi Chaniago alias Juve.

Endang Saputra membuat laporan pengaduan ke Polsek Siabu dengan Nomor surat : STPL/24/VII/ 2022/SU/RES MD/SEK- SIABU tertanggal 26 Juli 2022 atau hampir tujuh bulan yang lalu.

Masih bebasnya pelaku menjadi tanda tanya besar dari pihak keluarga korban, Rudi Siregar. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap korban, Rudi meminta pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku yang saat ini bebas berkeliaran.

“Di hari yang sama saat kejadian, adek kami Endang Saputra langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siabu. Namun hingga lima bulan berselang sejak terduga pelaku ditetapkan DPO, didapati masih bebas berkeliaran. Padahal saksi-saksi sudah dimintai keterangan, dan visum telah dilakukan terhadap korban,” ungkap Rudi, Kamis (16/2/2023).

Rudi menceritakan, aksi penganiayaan terhadap korban Saputra terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, di Desa Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina tepatnya di lokasi Pondok Bambu.

Korban yang saat itu sedang duduk santai dan makan bersama rekannya, tiba-tiba tanpa sebab pelaku memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan gelas kaca sehingga mengeluarkan banyak darah segar dan mengakibatkan korban mengalami luka jahitan di kepala.

Read More

“Beruntung juga pada saat itu teman-teman korban dengan sigap membawa korban ke puskesmas Siabu untuk dilakukan pertolongan pertama,” jelas Rudi.

“Sebab itu, kita minta terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.

Rudi menegaskan, jika pihak Polsek Siabu tidak profesional menangani kasus penganiayaan yang dialami Saputra, ia berencana akan menyurati  Kapolda bahkan Kapolri guna meminta kapastian hukum terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Jika ada oknum yang bermain-main dalam kasus ini, kita akan menyurati bapak Kapolda dan Kapolri bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp, Kapolsek Siabu AKP Jamaluddin Nasution belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait proses hukum serta informasi bebas berkeliarannya terduga pelaku kasus penganiayaan tersebut hingga berita ini ditayangkan. (Nas)

Related posts