WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Rosniah Tanjung, warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Bupati Mandailing Natal ke Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Solahuddin Hasibuan S.H.I., Mahfuz Rosyadi Lubis S.H., dan Ucok Sugiarto S.H., dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2025/PN Mdl, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar PN Mandailing Natal mengabulkan seluruh tuntutan, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Rosniah menuntut agar tergugat I (PT SMGP) membayar ganti rugi atas lahan persawahan terdampak langsung sebesar Rp600.000 per meter dikalikan luas 1.052 meter persegi, ditambah kerugian hasil panen senilai Rp110 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp60 juta.
Menurut penggugat, lahan tersebut tidak lagi dapat difungsikan akibat aktivitas mesin turbin uap dan pengeboran sumber uap skala besar milik perusahaan panas bumi tersebut. Ia meminta ganti rugi dibayarkan secara tunai, serta pelaksanaan putusan dilakukan meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Selain itu, penggugat juga meminta PN Mandailing Natal menghukum tergugat II (Kementerian ESDM) dan tergugat III (Bupati Madina) untuk mengaji ulang dampak operasi PT SMGP serta menunda penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang baru.
Dalam gugatannya disebutkan, para tergugat dinilai tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi warga terdampak selama bertahun-tahun akibat pengoperasian turbin uap PT SMGP.
Sebelum menggugat, Rosniah mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dan mengirimkan somasi kepada para tergugat, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya menempuh jalur hukum melalui PN Mandailing Natal. (Tim)






