Oleh: Adnan Buyung Lubis
WARTAMANDAILING.COM – Selama puluhan tahun, integritas lembaga peradilan Indonesia seolah terpenjara dalam stigma negatif. Isu suap dan “transaksi putusan” kerap menjadi tajuk utama yang mencederai martabat meja hijau.
Alibi klasik yang selalu muncul ke permukaan adalah ketimpangan ekonomi, beban kerja yang berat dan tanggung jawab moral yang besar dianggap tidak sebanding dengan pendapatan yang kian tergerus inflasi.
Kini, pemerintah mencoba memutus rantai tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebijakan strategis untuk memperkuat benteng keadilan di lingkungan peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara (TUN).
Investasi Kesejahteraan yang Fantastis
Angka yang disodorkan dalam PP 42/2025 tidak main-main. Di tingkat Pengadilan Tinggi, seorang Ketua kini berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 110,5 juta, sementara Hakim Utama mengantongi Rp 101,5 juta.
Kesejahteraan ini juga merambah hingga pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan jabatan mencapai Rp 87,2 juta, dan bahkan untuk posisi Hakim Pratama di tingkat terendah (Kelas II), tunjangan dimulai dari angka Rp 46,7 juta.
Dengan nominal tersebut, negara telah memosisikan hakim sebagai pejabat negara dengan standar kesejahteraan kelas atas. Namun, pertanyaannya: apakah kedaulatan hukum bisa dibeli dengan sekadar menaikkan angka di slip gaji?
Memasuki tahun 2026, tantangan integritas akan menjadi ujian nyata. Kita harus jujur bahwa kesejahteraan finansial hanyalah necessary condition (syarat perlu) untuk mencegah korupsi karena kebutuhan (corruption by need).
Namun, ia bukanlah sufficient condition (syarat cukup) untuk mencabut akar keserakahan (corruption by greed).
Uang memang bisa meredam kesulitan hidup, tetapi belum tentu bisa memuaskan dahaga kekuasaan yang korup. Oleh karena itu, lonjakan tunjangan ini tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus dikawal oleh tiga pilar pengawasan, antara lain:
- Pengawasan Tanpa Celah: Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) tidak boleh lagi sekadar menjadi “macan kertas”. Radar pemantauan terhadap perilaku hakim harus semakin tajam.
- Sanksi Tanpa Kompromi: Ketika kesejahteraan sudah dipenuhi, tidak ada lagi ruang bagi “permakluman”. Pelanggaran kode etik harus dijatuhi sanksi maksimal, termasuk pemecatan secara tidak hormat.
- Transparansi Digital: Digitalisasi sistem peradilan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Keterbukaan informasi publik adalah vaksin terbaik untuk mematikan virus praktik gelap di ruang sidang.
Catatan Penutup
Kenaikan tunjangan melalui PP 42/2025 adalah langkah besar menuju independensi peradilan. Namun, rakyat tidak butuh angka-angka di atas kertas, rakyat butuh keadilan di ruang sidang.
Masyarakat kini menanti bukti, apakah dengan kantong yang lebih tebal, ketukan palu hakim akan benar-benar murni demi hukum, atau tetap condong pada pemilik modal?
Keadilan tidak boleh lagi memiliki harga, karena kesejahteraan hakim telah dibayar mahal oleh negara.






