WARTAMANDAILING.COM, Pasaman – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) terus menjadi sorotan tajam. Meski telah berlangsung bertahun-tahun di berbagai wilayah seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, Pasaman, Solok Selatan, Kabupaten Solok, hingga Sijunjung, penegakan hukum dinilai masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Aktivis lingkungan dan masyarakat sipil kini mempertanyakan komitmen Polda Sumbar dalam memberantas akar masalah, yakni para pemodal besar (cukong) yang selama ini nyaris tak tersentuh hukum.
Kritik keras datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan. Mereka menilai pola penindakan aparat selama ini hanya menyasar pekerja kasar di lapangan.
“Penindakan yang dilakukan Polda Sumbar masih bersifat parsial dan sporadis. Hanya pekerja kecil yang ditangkap, sementara pemodal besar dan jaringan distribusi BBM ilegal yang menyokong alat berat tetap bebas melenggang. Ini tidak memberikan efek jera sedikitpun,” ujar salah seorang perwakilan LSM pemerhati lingkungan di Sumbar.
Hingga saat ini, publik belum melihat adanya strategi terpadu atau pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang melibatkan koordinasi kuat antara Polda, TNI, Kejaksaan, Kementerian ESDM, KLHK, serta Pemerintah Daerah.
Lemahnya sinergi ini menyebabkan aktivitas tambang ilegal sering kali muncul kembali (reborn) hanya beberapa saat setelah penertiban dilakukan.
Selain kerusakan lingkungan yang masif dan ancaman bencana ekologis, minimnya pengawasan di area rawan tambang juga berdampak pada aspek sosial.
Warga lokal yang vokal menolak aktivitas ilegal sering kali menghadapi intimidasi dan ancaman kekerasan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Publik juga kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat kepolisian di wilayah hukum Sumatera Barat.
Penegakan hukum yang menyeluruh menjadi harga mati agar tambang ilegal tidak lagi menjadi “malapetaka abadi” yang merampas kekayaan alam sekaligus merusak masa depan lingkungan di Ranah Minang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah konkret dan respons resmi dari Polda Sumbar terkait strategi penindakan aktor intelektual serta upaya perlindungan terhadap warga terdampak. (Edriadi)





