Mediasi Gagal, Gugatan terhadap PT SMGP dan Bupati Madina Lanjut ke Tahap Pembuktian

PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) fhoto : Istimewa.
PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Upaya mediasi antara penggugat Rosiah Tanjung, warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), dengan para tergugat akhirnya tidak mencapai kesepakatan.

Mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal itu mempertemukan pihak penggugat melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Solahuddin Hasibuan dengan PT Sorik Merapi Geothermal Power (SMGP) selaku tergugat I, Kementerian ESDM sebagai tergugat II, serta Bupati Mandailing Natal sebagai tergugat III.

“Dalam acara mediasi yang dipimpin mediator Hasnul Tambunan tadi, tidak ada kesepakatan. Mediasi antara penggugat dan para tergugat dipastikan gagal,” ujar Solahuddin Hasibuan SH.I, MH melalui sambungan telepon, Selasa siang (24/02/2026).

Solahuddin yang didampingi tim kuasa hukum, yakni Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Ucok Sugiarto SH, dan Sahrul Ramadan SH, menjelaskan bahwa gagalnya mediasi terjadi karena pihak tergugat, khususnya PT SMGP dan Bupati Mandailing Natal, tidak merespons tawaran perdamaian yang diajukan penggugat.

“Itu kan masih sebatas pengajuan dari kami. Seharusnya pihak tergugat dapat memberikan argumen atau penawaran balik untuk dinegosiasikan. Namun mereka justru langsung menolak permintaan kami,” jelas Solahuddin.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan, pihak penggugat menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan PN Mandailing Natal.

“Kita siap di pembuktian,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Mandailing Natal pada Desember 2025 lalu. Proses mediasi berlangsung sekitar tiga bulan dan sempat mengalami kendala, antara lain dampak bencana serta persoalan domisili mediator yang dinilai terlalu jauh, sehingga mediasi beberapa kali tertunda. Hingga akhirnya mediator digantikan oleh Wakil Ketua PN Mandailing Natal, Hasnul Tambunan SH, MH.

Meski sebelumnya sempat muncul harapan perkara dapat diselesaikan melalui jalur damai, namun perubahan sikap pihak tergugat membuat perkara ini harus berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Adapun gugatan terhadap PT SMGP dan pihak terkait tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lahan pertanian milik Rosiah Tanjung yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kerusakan itu diduga akibat pembangunan kabin sumur panas bumi di dekat areal persawahan milik penggugat.

Akibatnya, penggugat mengaku mengalami penurunan hasil panen secara terus-menerus setiap tahun. Padahal sebelum adanya aktivitas sumur panas bumi milik PT SMGP, pendapatan dari hasil pertanian disebut cukup stabil.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi formil, materiil, dan immateriil dengan total nilai sekitar Rp800 juta. (*)

Contoh Gambar di HTML

Pos terkait