WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), tepatnya di wilayah Aek Bontar yang berbatasan dengan Pasaman Barat, dilaporkan masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas PETI tersebut diduga dikoordinatori oleh MTN alias Taan, warga Jorong Pangambiran, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan itu disebut-sebut tetap berjalan meski berada di kawasan hutan konservasi.
Sumber masyarakat juga menduga, dalam praktiknya MTN alias Taan bertindak sebagai koordinator lapangan, sementara pendanaan aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan seorang oknum purnawirawan Polri berinisial “S”.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Tata Usaha (KTU) Balai TNBG, Herbert Aritonang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas PETI di kawasan hutan konservasi.
“Tidak ada aktivitas PETI yang mendapat izin dari Balai TNBG. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan TNBG, agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib. Balai TNBG akan melakukan penindakan ke lokasi yang dilaporkan,” ujar Herbert, Jumat (27/02/2026).
Sementara itu, Humas Polres Pasaman Barat melalui akun media sosial X menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap warga Pasaman Barat yang terindikasi melakukan aktivitas PETI.
“Untuk masalah PETI, kami telah melakukan sosialisasi dan penegakan hukum, dan saat ini masih terdapat kasus yang dalam proses hukum. Dalam penanganan PETI, kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Pemda, Kodim, serta tokoh masyarakat agar bersama-sama menghentikan kegiatan tersebut,” jelas Humas Polres Pasaman Barat. (*)



