WARTAMANDAILING.COM, Jawa Timur – Setelah 9 tahun selalu lolos dari tangkapan, pengedar sabu ini akhirnya keok juga. Ia ditangkap di rumahnya pada tahun baru kemarin.
Pengedar sabu yang licin ini adalah AS (55), warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. AS adalah pengedar sabu kelas kakap yang praktik edarnya selalu rapi sehingga selalu lolos dari jeratan hukum.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan AS terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Menurut Eddwi, AS sudah lama menjadi incaran petugas namun tak pernah berhasil ditangkap.
Selama 9 tahun, kata Eddwi, AS tak pernah tersentuh hukum bahkan sampai 4 kali ganti kapolres dan 2 kali ganti kasat narkoba. Dari pemeriksaan polisi, aksi AS diketahui sudah berjalan sejak 1999.
“Pelaku ini sempat disergap petugas di 4 tahun berbeda, mulai di tahun 2010, 2012, 2014 dan 2015. Namun hasilnya nihil, petugas tak mendapati barang bukti narkotika dari pelaku,” ujar Eddwi, Sabtu (4/1/2020).
Eddwi mengatakan adanya keterlibatan 5 oknum polisi turut andil dalam lolosnya AS saat disergap. 5 Oknum itu adalah 3 anggota reskoba dan 2 buser (buru sergap). Mereka disinyalir ikut andil membocorkan upaya penangkapan sehingga AS selalu lolos.
Namun demikian, Eddwi menyebut kelima anggota tersebut masih dirahasiakan identitasnya guna pengembangan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari AS yakni 2 paket sabu, 1 buah pipet kaca yang berisi sabu, 1 buah gunting kecil, 5 buah korek api gas, dan 1 buah timbangan elektrik.
Selain itu disita pula 1 gulung kertas aluminium foil, 15 buah pipet kaca tanpa isi, 7 buah sekrup dari sedotan plastic, 1 buah botol merk Alamo, 1 pack plastik klip warna bening, beberapa buah sisa-sisa plastik klip warna bening, 1 buah botol isi ulang korek gas merk Robinson, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah korek api modifikasi bahan bj alcohol, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, lalu 1 buah HP merk Samsung note 9 warna coklat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(bs/detik.com)