WARTAMANDAILING.COM, Tanggamus – Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriantoni (35) seorang pengedar Narkotika Sabu di Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dalam penangkapan Apriantoni itu turut diamankan 9 klip kecil berisi kristal sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.220.000,- dan tiga handphone.
Pengembangan kasus, turut ditangkap seorang terduga kurir Sabu bernama Harman (36) warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak dengan barang bukti 3 klip kecil sisa sabu, 1 set alat penghisap sabu/bong dan 2 handphone Xiomi 6A warna hitam dan merah.
Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, pengedar sabu Apriantoni diamankan dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa dia sering melakukan transaksi penjualan sabu di rumahnya.
Kemudian berdasarkan, informasi tersebut, pihaknya penggrebekan di rumah pelaku Apriantoni di Pekon Doh, namun sayang pelaku tidak koperatif dal menunjukan barang bukti.
Beruntung disaksikan olehnya dan aparat pekon, petugas menyisir berbagai sudut rumahnya dan akhirnya ditemukan barang bukti 9 klip kecil sabu yang disimpannya di tempat batre jam dinding di ruang tengah rumahnya.
“Pelaku Apriantoni ditangkap saat berada di rumahnya berikut diamankan barang bukti 9 klip sabu dan uang Rp. 1.220 ribu diduga hasil penjualan sabu, kemarin Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 12.30 Wib,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3/20).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan Apriantoni, bahwa dalam penjualan Sabu terdapat kurir bernama Herman sehingga petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan Herman berikut barang bukti penyalahggunaan Narkoba.
“Saat menangkap Herman di rumahnya diamankan 3 klip kecil sisa sabu, 1 set alat penghisap sabu/bong dan handphone,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara pelaku Apriantoni dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mengenal sabu sudah cukup lama, namun menjualnya baru seminggu sebanyak 3 paket sabu seharga Rp. 150 ribu – Rp. 200 ribu.
“Saya baru jual selama seminggu harga Rp. 150 ribu sama Rp. 200 ribu,” kata Apriantoni.
Ia juga mengaku mengelabui Polisi dengan menyembunyikan sabu tersebut di belakang jam dinding rumahnya agar tidak diketahui oleh siapapun.
“Sabu saya sembunyikan di belakang jam dinding, biar enggak ada yang tau,” ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari tangannya didapatkan dengan cara membeli di Babakan Pugung.
“Belinya di babakan seharga Rp. 1,2 juta. Trus di pecah menjadi 12 paket,” tutupnya. (Fandi)