WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Polres Padang Sidempuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja pada Sabtu malam 25 Januari 2020 di Jalan Alboin Hutabarat Gg. Dame V Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
“Benar, kita telah meringkus Syawal Daulay (35) warga Jalan Kenari Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,” ujar Kasat Narkoba AKP CJ. Panjaitan, Minggu (26/1/2020).
Ia menyebutkan pelaku diringkus berkat adanya informasi warga bahwa di Jalan Alboin Hutabarat Gg Dame V (kampung darek) Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut personil Opsnal Iangsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku, Syawal Daulay.
“Saat kita ringkus, kita menemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu, satu buah kertas nasi berisi narkotika jenis ganja, dua buah alat hisap sabu (bong) dan tiga buah mancis,” beber Kasat Narkoba AKP CJ. Panjaitan.
Dari pantauan wartawan saat ini pelaku sudah berada di Polres Kota Padangsidimpuan guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(wm/MT)