WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Surat Klarifikasi dari Himpunan Mahasiswa Agent Perubahan Sosial Tapanuli Bagian Selatan (HUMAS-TABAGSEL) yang ditujukan kepada Kepala Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas tertanggal 16 maret 2020 belum ada balasan dari Kepala Desa tersebut.
Ketua Umum HUMAS TABAGSEL, Rusman Efendi mengatakan, dalam surat klarifikasi itu disebutkan, meminta penjelasan kepada Kepala Desa Aek Buaton terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 713/546/LHP/2018 Tertanggal 06 juli 2018 tentang pemeriksaan reguler pada penggunaan APBDes Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2017 oleh tim Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dari tanggal 30 april s/d selesai.
“Kami menduga, Kades yang bersangkutan tidak transparan dalam menggunakan APBDes Tahun 2017, ditambah adanya surat tindak lanjut LHP yang didalamnya tertuang beberapa hal temuan dalam pengelolaan anggaran,” sebut Rusman kepada WartaMANDAILING.com, Rabu (25/3/2020).
Kepala Desa Aek Buaton, HMN ketika dikonfirmasi awak media ini melalui selulernya, enggan berkomentar mengenai hal itu.
“Silahkan saja tanyakan ke Inspektorat Padang Lawas, kan mereka yang lebih tahu, saya tidak bisa menjelaskannya, lagian masalah surat Klarifikasi yang dimaksud (HUMAS TABAGSEL) tidak ada sampai kepada saya,” cetus HMN, Kepala Desa Aek Buaton. (Sadar H Daulay)