WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padangsidimpuan tandatangani perjanjian kerjasama (MoU) antar dua instansi, Senin (30/3/2020).
Penandatangan dilakukan oleh Ketua Umum PC IMM Tapsel-Padangsidimpuan, Muqdial Amri Hasibuan dengan Kepala Disdukcapil Kota Padangsidimpuan, Annisah Siregar, S.Sos dan dihadiri beberapa kader IMM dan staff disdukcapil di ruangan Kadis Dukcapil Kota Padangsidimpuan.
Muqdial Amri Hasibuan menyampaikan, ruang lingkup perjanjian kerjasama yaitu tentang program percepatan pelayanan kepengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA) di Kota Padangsidimpuan. Sesuai peraturan perundang-undangan seperti, UU Nomor 24 Tahun 2013, Permendagri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Dalam hal ini kita bekerjasama dengan maksud dan tujuannya adalah untuk mengefektifkan percepatan pengurusan akta kelahiran anak mulai usia 0 sampai dengan kurang 17 tahun dan belum menikah atau warga Kota Padangsidimpuan sesuai dengan amanat undang-undang” ujar Muqdial.
“Kita dari IMM pada kesempatan ini berada di bidang pendidikan mendorong anak-anak sekolah (pelajar) melalui kerjasama dengan pihak sekolah melakukan sosialisasi dan pendataan, supaya program ini bisa dijalankan bersama-sama guna untuk mengetahui data anak yang sudah tercacat dengan baik indentitasnya melalui akta sekaligu kartu identitas anak (KIA) dan tidak tertutup untuk masyarakat kota padangsidimpuan pada umumnya,” tandasnya lagi.
Pada kesempatan itu, Kadis Dukcapil Kota Padangsidimpuan berharap melalui kerjasama ini untuk percepatan pencapaian dan perubahan dokumen kependudukan di Kota Padangsidimpuan serta berharap kerjasama berjalan dengan baik secara continue (bersambung) sampai kedepan, dalam rangka menjalankan program pemerintah pusat dan daerah kota padangsidimpuan serta sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak.
Selain itu, PC IMM mengajak masyarakat kota padangsidimpuan yang belum memiliki akta kelahiran agar segera melakukan pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP.
“Kami mengajak warga kota padangsidimpuan agar nanti segera mengurus akta kelahiran bagi yang belum memiliki. Pengurusan ini tidak dipungut biaya atau gratis berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2813 Pasal 79A bahwa pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Namun pelayanan di kantor saat ini tidak dilakukan karena keadaan wabah covid-19 akan tetap bisa dihubungi melalui via Whatsapp (Didukcapil) : 0812 6450 3019/0822 7204 2222,” harap Muqdial. (Iwan)