Tulang rusuk patah
Menurutnya, kematian korban diakibatkan pukulan benda tumpul yang mematahkan tulang rusuk korban.
“Dipukul kepala dulu baru dada. Berdasarkan hasil autopsi, rusuk korban patah, itu yang membuat korban meninggal,” kata Agtha saat dihubungi Kompas.com.
Pelaku kemudian membuang jasad korban di daerah Pangalengan, dan membuang kendaraan korban di daerah Bandung Barat.
Dari kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B -1313-KRX, kunci Inggris warna merah, baju warna abu dan jaket sweater warna hitam.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
“Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur,” kata Agtha.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut
Sebelumnya diberitakan, Samiyo ditemukan tewas di sebuah hutan pinus Jalan Raya Banjaran Pangalengan tepatnya di Kampung Mekarmulya Rw 007 Desa Tribaktimulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Pada saat ditemukan, terdapat luka di tubuh korban seperti di dada, dagu, muka, kepala hingga tangan. Polisi bahkan menduga Samiyo korban pembunuhan yang dilakukan di tempat lain.
Polisi pun mendapatkan dompet kulit cokelat berisi identitas korban, ATM dan sejumlah uang, serta masker putih yang terdapat bercak darah.