WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Terkait pembayaran lahan MTQ di kelurahan Simarpingan, Kecamatan Angkola Selatan yang diduga pembayaranya bermasalah yang di realisasikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) masih terus berlanjut.
Chairul Rizal Lubis selaku Kadis PUPR Kabupaten Tapsel menyarankan agar tidak menyebarluaskan informasi menyangkut pembayaran lahan MTQ yang berada di Kelurahan Simarpinggan tersebut.
Hal itu dikatakannya di kantor PUPR Kabupaten Tapsel di Sipirok saat diwawancarai dengan alasan menurutnya realisasi pembayaran lapangan MTQ tersebut kepada masyarakat telah dibayarkan dan sudah tuntas.
“Pembayaran dimaksud diberikan masing – masing kepada Nurlian Siregar sebanyak Rp. 400 Juta, Legiono, Rido Siregar dan Juber Sipahutar,” ungkapnya, Senin (11/5/2020)
Bahkan menurutnya, dengan adanya di nota dinas realisasi pembayaran Rp.7 miliyar lebih itu hanyalah sebatas ajuan.
“Namanya pengajuan belum tentu realisasinya sesuai tertera di nota dinas,” ucap Rizal.
Bahkan ketika disinggung tentang dana CSR dari PT. ANJ sebanyak Rp.500 Juta terkait bantuan yang diberikan pihak perusahaan, Rizal pun menjawab itu sudah juga terealisasi.
Namun disayangkan, Rizal tidak menjelaskan secara terperinci berapa besaran serapan anggaran dari APBD 2019 dan dana CSR yang telah diserahkan untuk pembayaran lahan MTQ kepada masyarakat penerima.
Terkait hal tersebut, salah seorang pemerhati masyarakat, H. Amzat Nasution ketika dikonfirmasi di Padangsidimpuan mengatakan, sebaiknya Rizal Lubis harus memberikan keterangan secara terperinci agar tidak muncul polemik.
“Keterbukaan itu perlu, sehingga tidak menimbulkan pendapat miring khususnya di masyarakat lantaran ada selisih anggaran yang terlihat di nota dinas Kadis PUPR tidak terserap semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik ini timbul lantaran proses pembayaran pembebasan lahan untuk MTQ di Kelurahan Simarpinggan Kecamatan Angkola Selatan senilai lebih dari Rp. 6 miliyar kuat dugaannya telah di mark up.
Sementara warga mengakui hanya menerima rata-rata Rp. 140 Juta rupiah, namun dalam nota dinas yang ditandatangani Kadis PUPR Tapsel mencapai Rp. 6 Miliyar lebih.
Sisa dari pembayaran pembebasan lahan tersebut diduga yang di mark up oleh Dinas PUPR Kabupaten Tapsel. (Tim)