Kepala Desa Tandihat Layangkan Surat Bantahan dan Sanggahan Ke Redaksi Warta Mandailing

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kepala Desa Sitandihat, Panjang Sipahutar layangkan surat bantahan berita yang menyangkut dirinya atas pemberitaan yang dimuat di media online Warta Mandailing terkait pernyataannya ‘Kepala desa Tandihat tuding Rahmat Nasution dan Yusuf Siregar pemain pecundang‘.

Panjang Sipahutar yang didampingi oleh Mara Halim Harahap selaku Ketua DPD Lira Tabagsel langsung menyerahkan surat bantahan berita tersebut ke kantor redaksi Warta Mandailing yang beralamat di Jalan Kenanga, Selasa (12/5/2020).

Menanggapi surat bantahan tersebut, A.M Pohan selaku dewan redaksi Warta Mandailing akan menindak lanjuti terkait berita tersebut dengan pimpinan dan wartawan media ini perihal surat bantahan yang diserahkan langsung oleh Panjang Sipahutar.

“Surat bantahan ini akan kami terima dan akan kami musyawarahkan dengan rekan dewan redaksi, ” ucap A.M Pohan.

Adapun isi surat bantahan yang di tanda tangani langsung oleh Panjang Sipahutar dengan menggunakan stempel Kepala Desa Tandihat yang dibubuhi dengan materai Rp.6000 menyatakan :

“Maka dengan ini saya Ranto Panjang Sipahutar merasa keberatan sekaligus memberikan pernyataan bantahan ataupun sanggahan maupun koreksi yang terdapat dalam isi berita dimaksud yang saya anggap penuh kekeliruan, bohong bahkan merugikan nama baik dan diri saya sendiri akibat pemberitaan tersebut.”

“Adapun sanggahan saya selaku objek korban menyikapi pemberitaan yang disebut di atas yang merusak citra baik saya dan jabatan saya sebagai Kepala Desa Sitandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan antara lain, saya tidak pernah melakukan wawancara langsung dengan wartawan media online Wartamandailing.com terkait isi dan judul berita tersebut. Adapun isi berita sebagaimana yang saya jelaskan pada poin diatas, saya tegaskan tidak pernah saya nyatakan kepada media online wartamandailing. Saya tidak bertanggung jawab atas apa yang terdapat pada isi berita pada halaman yang termuat pada berita tersebut.”

Read More

Dalam hal tersebut, Panjang Sipahutar meminta agar kiranya sdr. Pimpinan Redaksi media online wartamandailing.com dapat untuk menerbitkan BANTAHAN tersebut pada media yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindak tegas wartawan media ini yang menurutnya pemberitaan tersebut yang menurutnya isinya mengandung fitnah, bohong atau tidak mengandung kebenaran, bahkan tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara benar dengan memperkenalkan diri atau menunjukkan identitas yang ada kepadanya yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, Wartawan media ini, sudah pernah datang mengunjungi kediaman Panjang Sipahutar yang didampingi oleh Ketua DPD LIRA Tabagsel guna menindak lanjuti berita tersebut, namun hasil yang didapatkan tidak mendukung lantaran Panjang Sipahutar naik pitam dan hendak melakukan pemukulan terhadap wartawan media ini. (tim)

Related posts