WARTAMANDAILING.COM, Papua – Dua aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Mimika lantaran dianggap melakukan penghinaan kepada Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw melalui akun media sosial Facebook mereka seperti diwartakan Antara, Jumat (29/5/2020).
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata di Timika, Jumat, mengatakan salah satu tersangka yang diamankan berinisial ST merupakan humas KNPB Wilayah Timika.
“Sudah kami amankan, ada dua orang. Satunya merupakan humas KNPB,” kata Era.
Dalam postingan akun facebook milik ‘Wendanax Nggembu’ pada 24 Mei 2020, ST menuding Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.
Kapolres Mimika mengimbau warga setempat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
Informasi yang disampaikan melalui media sosial, katanya, hendaknya yang bersifat akurat, bukan bersifat menghina atau menjelek-jelekan seseorang, ataupun institusi.
Tersangka ST bersama seorang rekannya ditangkap oleh aparat di wilayah Distrik Kuala Kencana. Namun, polisi terpaksa melumpuhkan ST lantaran dianggap melawan saat hendak disergap.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP M Burhanudin Yusuf Hanafi mengatakan saat ini ST sedang menjalani perawatan untuk mengobati luka pada kakinya.
Akibat tuduhan itu, kedua aktivis KNPB itu terancam dijerat Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: Antara