WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Aktivis Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Todung Mulya Lubis mengatakan, proses pengadaan mobiler yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sihepeng Kecamatan Siabu dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina diduga sarat masalah.
Todung Mulya Lubis menyebut, pengadaan mobiler disekolah SDN 03 Sihepeng itu terkesan sangat janggal, hingga saat ini masih molor alias belum terelialisasi sepenuhnya diberikan kepada sekolah tersebut.
“Akibat belum terlaksananya pengadaan mobiler di sekolah ini atau molor, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 03 Sihepeng mengatakan, proses belajar siswa bisa terganggu, karena proses mobiler ini sudah seharusnya lengkap semua dan berjalan sesuai tepat waktu,” ujar Todung, Minggu (11/4/2021) sebagaimana yang diutarakan Kepsek SDN 03 Sihepeng, Khairul Anwar, S.Pd kepadanya.
Padahal, lanjut Todung, menurut keterangan Khairul Anwar dananya sudah dianggarkan sejumlah lima lokal, namun yang dikirimkan Dinas Pendidikan (Disdik) Madina melalui Kasi Sarana Prasarana, M. Abdi Pulungan hanya satu lokal, yang mana anggarannya setiap lokal senilai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta Rupiah).
“Sedangkan untuk mobiler berupa meja, kursi, lemari serta papan tulis untuk empat lokal sampai saat ini batang hidungnya tak kunjung datang atau molor,” ungkap Todung sebagaimana disebutkan Khairul Anwar.
Dikatakan Todung, tentu dalam permasalahan pengadaan mobiler tersebut, Kasi Srana Prasarana Dinas Pendidikan Madina, M. Abdi Pulungan menjadi sorotan, seyogyanya jadi perhatian serius bagi pihak Aparat Penegak Hukum yakni Kejaksaan.
“Terutama Bapak Bupati Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution, sebab dalam hal ini dinilai ada indikasi korupsi terhadap uang Negara,” sambungnya.
Diceritakan Todung, sebelumnya persoalan ini sudah pernah dilaporkan Kepala Sekolah langsung kepada Bupati Madina pada tahun 2020, dan Bupati langsung memerintahkan plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, H. Gong Matua untuk segera menyelesaikan mobiler tersebut secepatnya.
“Namun hingga saat ini pihak Dinas pendidikan yang menanganinya melalui Kasi Sarana Prasarana tidak menggubrisnya, seolah hal ini ibarat pribahasa ‘Anjing Menggonggong Kafilah Berlalu’,” pungkas Aktivis LMP, Todung Mulya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Madina, Muhammad Yakub Lubis, bahwa pengadaan mobiler di SDN 03 Sihepeng yang belum diterima Kepala Sekolah sebanyak empat lokal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, hal itu kata dia, disinyalir melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang admistrasi Pemerintahan pada pasal 17 dan 18.
“Hal itu merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dapat merugikan negara dan berpotensi adanya indikasi korupsi untuk mempertebal pundi – pundi kantong sendiri. Sebab itu, diminta kepada aparat penegak hukum jangan tutup mata dalam persoalan ini terutama kepada Bupati,” cetus Yakub mengakhiri.
Warta Mandailing mencoba menghubungi Kasi Sarana Prasarana Disdik Madina, M. Abdi Pulungan melalui selulernya, hingga berita ini dipublish belum dapat tersambung dan informasi yang di dapat, ia sering gonta-ganti nomor handphone.
Sementara, Kadis Pendidikan Kabupaten Madina, H. Gong Matua saat dihubungi awak media ini belum memberikan tanggapan, baik melalui pesan whatsapp dan panggilan telepon selulernya.(Mb)