Walikota Gelar Rakor Terkait Penyelenggaraan Jadwal Belajar di Kota Padangsidimpuan

(FOTO: HUMAS PEMKO PADANGSIDIMPUAN)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 15 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Belajar dari Rumah dalam masa darurat tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol penanganan Covid-19 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Juni 2020.

Hal ini disampaikan Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH didampingi Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar, MM dalam Rapat Koordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor Walikota, Jumat (29/5/2020).

“Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh (Daring) dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah yang tertuang dalam lampiran Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020,” papar Irsan.

Ia juga menyampaikan, seleksi penerimaan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan sesuai kalender pendidikan, baik ditingkat PAUD/TK dan SD digelar dengan sistim daftar langsung serta difasilitasi sarana pencegahan penularan Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Pemprov Sumatera Utara.

Dalam Rapat Koordinasi itu juga, Walikota Irsan juga menyampaikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan masih memberlakukan status tanggap darurat Covid-19 di Kota Padangsidimpuan dan melakukan penjagaan di tiga pintu masuk ke Kota dengan posko pusat di kantor Walikota Padangsidimpuan.(Irpan)

Related posts