WARTAMANDAILING.COM, Medan – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu geruduk Mapolda Sumatera Utara terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labura tahun 2013-2015.
Puluhan masa aksi tersebut memegang poster Spanduk yang bertuliskan “Pak Kapolda Sumut segera umumkan hasil gelar perkara kasus DBH, PBB. Labura-Labusel Mendukung upaya Kapolda Sumut untuk menyeret dugaan kasus korupsi DBH, PBB Kab. Labura & Labusel, usut tuntas aktor intelektualnya”.
Korwil Labuhanbatu Utara (Labura) Sukri Soleh Sitorus saat berorasi mengatakan persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik bahkan baru-baru ini telah beredar diberbagai media sosial surat penetapan tersangka Bupati KSS tertanggal 22 Juni 2020.
“Polda Sumatera Utara harus mampu menjelaskan secara terang benderang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat,” ucap Sukri, Rabu (15/7/2020).
“Kehadiran kami disini hanya menyampaikan aspirasi, kami tidak ingin Polda Sumatera Utara buruk di mata masyarakat, Polda harus sampaikan sejauh mana sudah peroses kasus ini berlanjut, dan kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera mengumumkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat. Dan kami meminta Kapolda Sumatera Utara menjadikan kasus Bupati Subang Provinsi Jawa Barat yang sudah inkracht sesuai putusan MA nomor 230/PK/PID.Sus/;2012 sebagai yurisprudensi untuk menentukan status Bupati Labura,” tandasnya.
Begitu juga, Korwil Labuhanbatu Selatan (Labusel) Khoiruddin Hasibuan saat berorasi menyampaikan, meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar menuntaskan persoalan kasus dugaan korupsi DBH, PBB Labuhanbatu Selatan (Labusel) sampai pada akar-akarnya, dan jangan sampai ada oknun yang tersisa serta mendukung jargon kapolda sumatera utara yaitu “Tiada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara“.
“Bahwa korupsi termasuk dalam kategori penjahat yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, kami tegaskan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini terkhusus dalam hal penanganan kasus dugaan koruspi DBH. PBB Labusel tahun 2013 – 2015 tersebut agar mendapatkan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ungkap Khoiruddin.
Menanggapi hal tersebut, Humas Polda Sumut yang diwakili oleh S.Tarigan menyampaikan, bahwa gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di Mabes Polri adalah merupakan proses penyidikan, kalau adik-adik ingin mengetahui lebih lanjut itu perwakilannya berkomunikasi dengan pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Langsung aja berhubungan dengan penyidiknya, pasti mereka menerima adik-adik sekalian, jadi kalau adik adik ingin mengetahuinya kita bawa kesana perwakilan 3 orang saja,” ucap S. Tarigan.
Usai melakukan pertemuan dengan pihak penyidik, Sukri Sitorus selaku koordinator wilayah menyampaikan kepada rekan rekannya, apa yang menjadi tuntutan teman-teman Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura Labusel Bersatu sudah didengar oleh Kapolda Sumut.
“Demi untuk terciptanya Sumatera Utara yang bersih dari penjahat Keuangan Negara,” ucap Sukri. (Sadar)