WARTAMANDAILING. COM, Padanglawas – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I & II di Desa Aek Buaton Kecamatan Aek Nabara Barumun menuai protes warga, disebabkan tidak sesuai seperti yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun dari salah satu warga Desa Aek Buaton, pada saat penerimaan bantuan tersebut warga menandatangani jumlah uang yang diterima sebesar Rp.600.000/KK, namun yang mereka terima tidak utuh, hanya Rp.400.000/KK. Sebab itu, warga yang menerima merasa dibodohi oleh Kepala Desa Aek Buaton terkait pembagian BLT tersebut.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Polres dan Kejari Padanglawas dan hasilnya pihak Polres Padanglawas telah memanggil Camat Aek Nabara Barumun beserta Kades Aek Buaton untuk pemeriksaan namun sampai sekarang hasil dari pemeriksaan tersebut belum juga ada kelanjutan hukumnya,” beber Paroha Siregar, warga Desa Aek Buaton.
“Kami menduga pihak aparat dan juga Camat beserta Kades Aek buaton telah sekongkol terkait persoalan ini,” lanjut Paroha Siregar.
Sementara itu, Camat Aek Nabara Barumun, Sahmiran Hasibuan ketika dikonfirmasi, kepada Warta mandailing mengatakan pemotongan dana BLT itu memang benar terjadi di desa Aek Buaton dan dirinya telah memberikan teguran kepada Kades tersebut.
“Saya sudah pernah bicara dengan Kades Aek Buaton terkait pemotongan itu dan dia (Kades) mengatakan pemotongan itu betul dilakukan dengan dalil dialihkan ke masyarakat yang belum mendapat bantuan. Saya sudah menegurnya terkait permasalahan itu,” pungkas Sahmiran.
Menanggapi hal itu, Paroha Siregar menegaskan apa pun alasannya mereka akan melaporkan persoalan ini ke penegak hukum di Kabupaten Padanglawas.
“Kami tidak yakin dengan Camat Aek Nabara Barumun, malah kami menduga mereka sekongkol untuk mendapatkan keuntungan di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujarnya, Minggu (9/7/2020). (Sadar Daulay)