WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pemerintah kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai menerapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun mengantisipasi penularan/penyebaran covid-19.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, SH yang memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di alaman bolak Kota Padangsidimpuan mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19.
Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran covid-19,” ungkap Walikota Irsan.
Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pegawai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi pamong Praja padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini S.IK. MH menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis.
“Dalam 10 hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja,” tambah Walikota.
Pada hari pertama ini kita melaksanakan di 2 titik lokasi, yaitu di depan pos polisi dan di depan city walk padangsidimpuan.
“Sampai saat ini sudah sebanyak 76 orang yang kami dapati melanggar yakni tidak menggunakan masker, baik itu yang disimpan di dalam tas dan lainnya,” ungkap Plt. Kasat Pol PP Ali Ibrahim Dalimunthe.
Plt. Kasat Pol PP menyatakan, petugas hanya bertindak sebagai pengawas tetapi yang utama dalam aturan protokol kesehatan adalah kesadaran individu itu sendiri untuk mau menaati protokol kesehatan Covid-19.(r/irpan)