WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs Dahlan Hasan Nasution, menyampaikan Pidato Nota Keuangan Perubahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2020 dalam rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Madina, senin (21/9/2020).
Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Harminsyah Batubara dan Erwin Nasution dan dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda serta Asisten, Staf Ahli dan kepala OPD Kabupaten Madina.
Dalam paparannya, Bupati Madina, Dahlan mengatakan, perubahan APBD adalah merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah di tetapkan sebelumnya, yang di bahas dan setujui bersama oleh pemerintah dan DPRD serta di tetapkan dengan peraturan daerah.
Dahlan menjelaskan, untuk kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2020 sebagai berikut PAD mengalami penurunan dari Rp 120.128.557.818,00 menjadi Rp 93.323.348.491 atau berkurang sebesar Rp 26.805.209.327. Dan untuk dana perimbangan diasumsikan mengalami perubahan dari sebesar Rp 1.139.560.878.000 turun menjadi Rp 1.020.087.983.478 atau berkurang Rp 119.472.894..522.
“Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 408.063.741.618 dan setelah perubahan naik menjadi Rp 412.477.596.004 atau bertambah sebesar Rp 4.413.854.386,” ungkap Dahlan dihadapan peserta rapat paripurna tersebut.
Ia juga menyampaikan kondisi umum pendapatan daerah pada rencana perubahan APBD tahun 2020 mengalami penurunan diakibatkan situasi pandemi Covid-19 yang mewabah saat ini.
“Selain itu, pendapatan daerah juga mengalami penurunan karena adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumut yang mengatakan bahwa pendapatan dari sektor transfer atau bagi hasil untuk Kabupaten Madina mengalami penurunan,” papar Bupati, Dahlan.
Dahlan juga menyampaikan rancangan perubahan APBD Tahun 2020 belanja daerah Kabupaten Madina adalah sebesar Rp 1.643.636.164.093, 32 atau menurun sebesar Rp 50.542.250.597,73 dari anggaran semula sebesar Rp 1.694.178.414.691,05.
Dalam paripurna itu juga, secara umum, Dahlan juga menjelaskan Anggaran Belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun 2020 yakni belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, Belanja Bagi Hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan belanja langsung.
Pada kesempatan tersebut Bupati Dahlan berharap agar anggota DPRD Madina dapat menerima untuk di bahas guna mendapatkan persetujuan bersama untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020.(r/Nas)