Nawacita Presiden Jokowi Dicederai, Masyarakat Kecamatan Ulu Pungkut: “Warga Semakin Miskin, Kades Semakin Kaya”

Ilustrasi

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sungguh santer terdengar bahkan terbukti bahwa Dana Desa sering dijadikan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab sebagai sarana meraup kekayaan dengan cara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dugaan pelanggaran syarat KKN terheboh dan jadi trending topic terdengar dari Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal, dimana indikasi korupsi sangat besar pada beberapa desa di Kecamatan tersebut.

Seperti hal nya di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut yang sampai sekarang masih belum jelas statusnya, seperti informasi yang dihimpun Warta Mandailing, dimana Kepala Desa tersebut juga sempat di laporkan oleh beberapa aktivis ataupun LSM di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Laporan tersebut disinyalir akibat adanya indikasi KKN yang di lakukan oleh oknum Kades Huta Padang, yakni Pengadaan Bibit kayu manis dengan anggaran yang sangat fantastis yaitu Rp 236.676.000 dan di duga dikerjakan tidak sesuai dengan fakta dan teknis yang ada di RAB bahkan terindikasikan Mark Up anggaran.

Dari detail RAB yang ada, tercantum dari anggaran sebesar Rp.236.676.000 dengan rincian untuk biaya bongkar muat bibit sebesar Rp 90.000.000 dan biaya penjemputan bibit sebesar Rp 21.000.000 serta harga bibit kayu manis sebesar Rp126.676.000.

Indikasi Mark Up dapat di lihat dari biaya bongkar muat yang nominalnya Rp. 90.000.000, serta fakta lapangan dimana upah bongkar hanya di kisaran Rp.50.000 per orang.

“Kami hanya di beri upah Rp.50.000 per orang untuk bongkar muat, saya malah kaget kalau di RAB upah bongkar muat sampai segitu besarnya, karna kami tidak pernah melihat RAB Desa ini yang seakan di tutupi oleh Kepala Desa keberadaannya,” ungkap AN seorang warga Desa Huta Padang.

Read More

Di tempat berbeda, setelah mengetahui rincian RAB yang dimaksud, warga lain juga mengeluhkan tentang biaya ongkos jemput bibit yang ia rasa tidak logis jumlahnya.

“Apa iya Ongkos jemput bibit sebesar Rp 21 juta, apa masuk akal ada biaya jemput sebanyak itu, inilah tindakan yang membuat warga semakin miskin, kades semakin kaya,” ungkap salah satu warga yang tidak berkenan disebutkan namanya.

Dikatakannya lagi, untuk bibit kayu manis juga masih jadi pertanyaan bagi warga Desa Huta Padang apalagi melihat besaran anggaran yang dikucurkan mencapai Rp.126.676.000, disebutkannya, “ini tentu nilai yang sangat fantastis untuk harga 3200 batang bibit, terlebih lagi yang kami tau jumlah bibit yang di bagikan hanya 3.000 batang saja, yang 200 batang kemana?,” imbuhnya seraya bertanya.

“Ini juga yang membuat kami bertanya-tanya, apa sebenarnya tugas Inspektorat Madina sehingga bisa lolos hal yang seperti ini, belum lagi pihak aparat penegak hukum yang kami rasa warga awam ini pasti tau permasalahan di wilayah kerjanya masing-masing, kenapa ini bisa lolos, saya harapkan ini menjadi PR untuk APH Di Madina agar kedepannya Program Bapak Jokowi tidak di cederai,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC for-Bejo Mandailing Natal, Samsuddin Nasution dengan tegas mengatakan, agar segera menindak dan menangkap Kades-kades Nakal yang dengan terang-terangan mencederai Nawacita Program Presiden RI sehingga anggaran yang di kucurkan di tilap dan di buat menjadi milik pribadi.

“Kita akan usut ini dan kita akan pertanyakan kembali laporan yang sudah masuk baik di Inspektorat, Kejaksaan maupun Polres Mandailing Natal dan akan kita desak hingga tuntas, yang 2019 saja belum tuntas bagaimana dengan 2020, ini patut di pertanyakan,” tegas Samsuddin.

Hingga berita ini ditayangkan, guna konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Hutapadang Kecamatan Ulu Pungkut belum dapat dihubungi. (ES)

Related posts