WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan -Pergantian plat merah menjadi plat hitam marak dilakukan sejumlah pejabat dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), salah satunya mobil dinas yang diduga digunakan oknum Camat Angkola Muaratais, AMF.
Pantauan awak media di lapangan, mobil Toyota Rush yang diduga ber plat merah dengan nomor polisi BB 1422 HG itu diganti warna menjadi plat hitam, fasilitas kenderaan yang diberikan pemerintah tersebut tampak sekilas seperti milik pribadi sebab plat kenderaan yang diduga digunakan oknum Camat, AMF tidak terlihat ada kode khusus bagi pejabat.
Diduga tindakan merubah plat merah mobil dinas diganti plat hitam selain kerap digunakan untuk kepentingan pribadi juga berpotensi merugikan negara yakni pada saat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai peruntukannya bagi mobil dinas tersebut.
Pemandangan sedikit fenomenal itu juga menjadi sorotan dari salah seorang aktivis yang juga sebagai Ketua Brigade Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tapsel, Amir Husin Panusunan. Kepada wartawan ia menyebut, mobil dinas yang diberikan ke pejabat ditandai dengan plat merah dan itu termasuk aset pemerintah, penggunaan dan peruntukannya jelas sudah diatur dalam undang-undang.
Dijelaskan Husin, tujuan pemerintah memberikan fasilitas kendaraan dinas baik berupa mobil maupun sepeda motor di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni untuk menunjang kinerja para pejabat yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut.
“Jika ada perlakuan pengguna mobil dinas yang ber plat merah diganti ke plat hitam, hal itu dapat berpotensi disalahgunakan si oknum pejabat tersebut, seperti mobil dinas yang dipakai Camat Angkola Muaratais, saya lihat sampai sekarang masih ber plat hitam,” kata Husin, Senin (26/4/2021).
Kepada Warta Mandailing, Husin menjabarkan, berdasarkan aturan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan pemalsuan plat merah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2021 pasal 4 dan 5 tentang penerbitan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor Dinas.
“Disebutkan bahwa jenis STNK yang dikeluarkan oleh Polri adalah STNK khusus dan rahasia yang diberikan pada kendaraan Dinas yang digunakan oleh Pejabat TNI, Polri, dan Pejabat Pemerintah eselon I, II dan III,” paparnya.
Lanjut Husin, sedangkan kendaraan Dinas yang tidak mematuhi aturan dikenakan sanksi sesuai pasal 280 jo 68 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah,-).
“Mengganti plat merah mobil jadi plat hitam juga melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor, salah satunya pada pasal 39 ayat 3 huruf (c) yang menjelaskan warna Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) untuk dinas Pemerintah,” pungkas pria bermarga Harahap itu.
Konfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Tapsel, AKP Zaenal Muhlisin saat dihubungi awak media melalui whatsapp belum memberikan tanggapan atau penjelasan.
Sementara, Camat Angkola Muaratais, AMF, hingga berita ini ditayangkan, belum dapat terhubung guna konfirmasi perihal benar atau tidaknya mobil jenis Toyota Rush Nopol BB 1422 HG adalah fasilitas kenderaan yang diberikan pemerintah.(Tim)